Jelaskan tugas-tugas LPS
1. Jelaskan tugas-tugas LPS
melaksanakan penjaminan simpanan
merumuskan dan menetapkan kebijakan
merumuskan bank yang gagal
2. jelaskan perbedaan tugas LPS dan OJK
LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan, lembaga ini bertugas untuk menjamin simpanan nasabah di bank, apabila suatu saat bank mengalami bangkrut dan tidak bisa mengembalikan simpanan nasabah maka LPS siap untuk mengganti beberapa persen kepada nasabah sementara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lembaga ini sebagai lembaga pengawas baik dari perbankan maupun perusahaan agar menjaga dan mengawasi supaya perbankan ataupun perusahaan tetap sehat, atau menjadi pencegah agar tidak bangkrut (salah satunya)
3. perbedaan tugas LPS dan Ojk yang paling tepat adalah
LPS adalah lembaga yang menjamin dana uang nasabah yang di titipkan kepada Bank atau perusahaan simpanan lain
OJK adalah otoritas yang mengawasi aktifitas dan operational sesuai standar yang di tentukan
4. Apa prisip dan asas LPS?
Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:a.
Giro berdasarkan Prinsip Wadiah;
b.Giro berdasarkan Prinsip Mudharabah;c.
Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah;
d.
Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
e.
Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau
f.
Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.
LPS(lembaga penjamin simpanan)
fungsi,tugas & wewenang LPS
1. menjamin simpanan nasabah penyimpan
2 turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
itu fungsi...
1. melaksanakan penjamin simpanan.
itu tugas...
1. menetapkan dan memungut premi penjaminan.
2. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
3. mendapatkan data simpanan nasabah,data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
4. melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
5. menjatuhkan sanksi administratif.
itu wewenang LPS...
prinsip:
1. Mudharabah
adalah akad kerjasama antara shahibul maal(pemilik modal) dan mudharib(pengelola dana) yg pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan awal.
2. musyarakah
musyarakah adalah akad kerjasama diantara 2 atau lebih shahibul maal.
3. wadiah
titipan murni dari satu pihak ke pihak lain.
4. murabahah
akad jual beli yg melibatkan bank dengan nasabah.
5. salam
transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli.
6. istishna
transaksi jual beli yang hampir sama dengan salam, yakni jual beli dan penyerahan.
7. ijarah
akad pemindahan hak guna barang atau jasa.
8.Qardh
perjanjian pinjam meminjam uang atau barang yg dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan.
9. hawalah/hiwalah
pengalihan utang dari orang yg berutang kpd orang lain yg wajib menanggungnya.
10. wakalah
timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek.
Maaf bila ada yang kurang...
semoga dapat mrmbantu...
5. Latarbelakang dibentuknya LPS
Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".
Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Penjamin_Simpanan
6. Mengapa pemerintah mendirikan lps
karena dalam ips itu dapat mencakup semua pelajarankarena IPS atau ilmu pengetahuan sosial didirikan tujuan nya agar bisa melengkapi semua mata pelajaran yang ada di Indonesia
7. jelaskan struktur LPS
Jawaban:
Bagaimana struktur organisasi LPS? Organ LPS terdiri dari Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Dewan Komisioner merupakan pimpinan LPS, yang dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner. Kepala Eksekutif adalah salah satu Anggota Dewan Komisioner yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional LPS.
8. 10. Jelaskan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Jawaban:
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. Melaksanakan penjaminan simpanan. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
Jawaban:
Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
Melaksanakan penjaminan simpanan
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik
Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik
Penjelasan:
#Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893).
9. apa kepanjangan dari LPS
Lembaga Penjamin Simpanan.
Semoga membantu.lps kepanjangan dari Lembaga Penjamin Simpanan adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004.
10. untuk menjamin simpanan nasabah dibank, pemerintah mendirikan LPS menurutmu apa fungsi LPS? apakah setiap bank harus ikut dalam program penjaminan dari LPS?
Jawaban:
Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
Melaksanakan penjaminan simpanan.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka
Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
Menjatuhkan sanksi administratif.
Penjelasan:
semoga membantu
jadikan jawaban tercerdas yaa
Jawaban:
Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
Penjelasan:
semoga membantu:)
11. tugas lps kelas 6 semester 2
1. B. Berkomunikasi lewat telepon.
2. C. Kentongan
3. D. Transportasi
4. B. Perdagangan Bebas
5. C. Pasrah pada nasib.
Selamat Belajar:)
1 B.berkomunikasi lewat telepon
2 A kematangan
3 D transportation
4 B perdagangan bebas
5 A semangat kerja tinggi
Penjelasan:
1 Karena kemajuan globalisasi yg berkembang pesat
2 karena kentangan bukan termasuk perkembangan globalisasi
3 Karena kendaraan adalah termasuk jenis transportasi
4 karena perdagangan bebas adalah termasuk kerja sama ASEAN di bidang ekonomi
5 kita harus kerja tinggi agar dapat mencapai kemajuan
No Copas
No Google
Jadi kan jawab terbaik
Semoga bermanfaat dan menambah wawasan
Soalan: IPS
Kls:6
12. tugas lps kelas 6 semester 2
Jawaban:
1. A. pembukaan, inti, penutup
2. C. dengan bahasa yang mudah dipahami
3. b. bahasa resmi
4. c. penutup
5. c. inti
Penjelasan:
semoga bermanfaat maaf kalau salah:)
Jawaban:
1. A. Pembukaan, inti, penutup
2. C. Dengan bahasa yang mudah dipahami
3. A. Mudah dipahami
4. C. Penutup
5. C. Inti
13. definisi pendidikan lps
definisi pendidika ips adalah ilmu pendidikan sosialIPS adalah ilmu yang mempelajari tentang pengetahuan sosial yang mencakupi sejarah,budaya indonesia dan budaya luar,
maaf kalau salah
14. perbedaan ojk dan lps
LPS hanya lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah disuatu bank sedangkan OJK adalah otoritas khusus yang berfungsi untuk mengatur jalannya sistem keuangan sehingga bertugas mengawasi 6 lembaga keuangan
15. Apa yang dimaksud pembelajaran lps?
Jawaban:
pembelajaran IPA adalah upaya menerapkan teori - konsep- prinsip ilmu sosial untuk menelaah pengalaman, peristiwa, gejala dan masalah sosial yg secara nyata terjadi di masyarakat
Penjelasan:
maaf kalo salah kk
Penjelasan:
moga bener kalo salah cari yang lain
16. Apa persamaan ojk dan lps?
Jawaban:
OJK = Otoritas Jasa Keuangan. Dia itu ngurusin hal - hal mikroprudensial, contohnya mengawasi setiap bank. Dia mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal ( bursa efek ), dan sektor IKNB
LPS = Lembaga Pemimpin Simpanan, dia menjamin supaya nasabah merasa aman nyimpen duitnya di bank. Seandainya ada apa - apa sama bank-nya/perekonomian, LPS bakal ganti duit nasabah maksimal 2 milyar per nasabah
Penjelasan:
Semoga bermanfaat ya teman teman !!! Semangat
17. Apa saja wewenang yang dilakukan oleh LPS?
Jawaban:
Wewenang LPS
1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan
2.menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta
3.Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS
4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank,dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank
5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4
6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim
7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu
8.melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan
9. Menjatuhkan sanksi administratif
#Semoga membantu
18. Sebutkan wewenang LPS
- memumungut dan menetapkan premi penjaminan dan kontribusi ketika bank pertama kali menjadi peserta
- menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim
- menunjuk, menguasakan, dan menugaskan pihak lain bertindak atas nama LPS untuk menjalankan tugas tertentu
19. apa latar belakang lembaga pinjaman simpanan lps,di bentuk sebutkan dan alasanya?sebutkan tugas dan fungsi lps
Jawaban:
hal ini dilakukan untuk membantu para pedagang kecil agar mudah mendapatkan pinjaman uang sebagai modal
20. Apa yang dimaksud LPS ?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
semoga membantu
21. bantu jawab dong lps
Jawaban:
B
Penjelasan:
maaf kalau salahnya kakak
Jawaban:
Menurut ku sih yg d. Peserta didik kelas VII berdiskusi akibat adanya perbedaan pendapat
Penjelasan:
Karena proses sosial asosiatif itukan yg berhubungan sma kerjasma gtu jdi mreka bekerja sama, berdiskusi bareng² akibat adanya perbedaan pendapat
22. Apakah OJK sama dengan LPS ?
Beda.
- OJK (Otoritas Jasa Keuangan) = menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
- LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) = berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Kalau OJK untuk seluruh sektor jasa keuangan sedangkan LPS hanya untuk sektor perbankan.
23. apa manfaat lps bagi nasabah
LPS atau lembaga penjamin simpanan memberikan
1. Rasa aman bahwa uang yang dititipkan di bank tidak akan hilang semisal bank tersebut mengalami masalah keuangan.
2. Membuat bank lebih disiplin dan berhati hati dalam menyalurkan kreditnya.
3. Membuat perbankan lebih kuat karena tiap bank harus menyetorkan dana iuran atau talangan ke LPS dalam rangka mengantisipasi bank lain yang mengalami masalah likuiditas.
24. apa saja dampak yang terjadi adanya lps
Bunga pinjaman turunan
25. Sebutkan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)!
Tujuan utama pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat bersamaan dengan dikeluarkannya UU No.10 Tahun 1998.
Tugas utama dari LPS adalah:
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
2. Melaksanakan penjaminan simpanan.
3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam memelihara stabilitas perbankan.
4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik maupun yang berdampak sistemik.
Semoga bermanfaat
26. fungsi dari LPS adalah
1. Menjamin dan Mengamankan Transaksi terkait Simpanan Nasabah
2. Mengatur Pendaftaran Bank
3. Mengedukasi dan Memberikan Hukuman Sebagaimana Perlu
Semoga bermanfaat
#Lala ❤
27. Kekurangan dan kelebihan LPS
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah yaitu lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
Kelebihan yang menonjol dari lembaga ini adalah ketika nasabah tidak dibebankan bunga terhadap penyimpanan uangnya. Kelebihan yang lain adalah premi menjadi pengurang terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya jadi kita mendapatkan keuntungan.
Kekurangnya adalah pembayaran premi, kekurangan tersebut menjadi penambah terhadap pembayaran premi periode berikutnya.
Jadi, masalah kelebihan dan kekurangan dari lembaga ini hanya dalam lingkup preminya.
28. bagaimana hubungan OJK dan LPS..?
pengaman sistem keuangan
29. apa perbedaan ojk dengan lps ?
OJK = Otoritas Jasa Keuangan. Dia itu ngurusin hal-hal mikroprudensial, contohnya mengawasi setiap bank. Dia mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal (bursa efek), dan sektor IKNB.
LPS= Lembaga Penjamin Simpanan, dia menjamin supaya nasabah merasa aman nyimpen duitnya di bank. Seandainya ada apa-apa sama bank-nya/perekonomian, LPS bakal ganti duit nasabah maksimal 2 milyar per nasabah.
30. Sebutkan tugas-tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ditunjukkan oleh nomor...
- merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
- melaksanakam penjaminan simpanan
-merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
31. apa yang dimaksud degan LPS
Jawaban:
Lps adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan (uu lps) sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 7 tahun 2009
Penjelasan:
maaf kalo salah ya
semoga membantu
jadikan jawaban tercerdas ya
Jawaban:
LPS adalah singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan. Yang dimaksud LPS sendiri merupakan lembaga independen yang dibentuk sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
Penjelasan:
LPS berfungsi sebagai menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia, serta turut aktif kedalam stabilitas sistem perbankan, Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
SEMOGA MEMBANTU :)
32. Apa latar belakang lps
sabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruha
33. apakah alasan dibentuknya LPS.?
Jawaban:
Stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan. ... Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.
www.lps.go.id › sejarah
Sejarah Pendirian LPS
semoga bermanfaat dan selamat berkerja.
34. bagaimana LPS menjatukan sanksi ?
Bank yang tidak melunasi pembayaran premi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi denda per hari keterlambatan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari jumlah premi yang masih harus dibayar untuk periode yang bersangkutan.
2.
Besarnya denda ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh per seratus) dari jumlah premi yang seharusnya dibayar untuk periode yang bersangkutan.
3.
Bank yang tidak melunasi kekurangan premi sebagai akibat koreksi, dikenakan sanksi denda per hari keterlambatan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari jumlah kekurangan premi yang masih harus dibayar dan paling tinggi 150% (seratus lima puluh per seratus) dari jumlah premi yang seharusnya dibayar.
4.
Bank yang terlambat menyampaikan laporan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kalender keterlambatan untuk setiap laporan yang harus disampaikan. Pengenaan denda administratif dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
5.
Direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham bank yang:
a.
Tidak menyerahkan dokumen salinan anggaran dasar, dokumen perizinan bank, surat keterangan tingkat kesehatan, dan surat pernyataan;
b.
Tidak membayar kontribusi kepesertaan bank;
c.
Tidak memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan;
d.
Menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat; dan/atau
e.
Menyebabkan bank tidak memenuhi kewajiban bank sebagai peserta penjaminan serta tidak menyelesaikan sanksi administratif, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
6.
Direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham bank yang menyebabkan bank tidak membayar premi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak batas waktu periode yang bersangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
7.
Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, pegawai, dan/atau pihak lain yang terkait dengan bank yang dicabut izin usahanya atau bank dalam likuidasi yang tidak membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh LPS dan/atau tim likuidasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
8.
Anggota Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif dan pegawai LPS, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh LPS untuk melakukan tugas tertentu, yang tidak merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
9.
Setiap orang atau badan yang memberikan data, informasi, dan/atau laporan, yang berkaitan dengan penjaminan simpanan yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
10.
Setiap orang atau badan yang menolak memberikan kepada LPS data, informasi, dan/atau dokumen yang terkait dalam pelaksanaan tugas dan wewenang LPS dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).dengan cara menghimpun dana dari nasabah itu sendiri maupun nasabah lainnya.
maaf kalok salah :)
35. Kelebihan dan kekurangan LPS
Kelebihannya:Menonjolnya lembaga ini adalah ketika nasabah tidak dibebankan bungan terhadap penyimpanan uangnya
Kekurangannya adalah pembayaran premi,kekurangan tersebut menjadi penambah pembayaran premi berikutnya.
36. Gunanya bunga dalam LPS?
Jawaban:
Bunga dalam LPS (Liquidity Provider System) digunakan untuk mengukur likuiditas bank yang dapat digunakan sebagai patokan dalam penentuan suku bunga pinjaman. Bunga dalam LPS dihitung berdasarkan rata-rata bunga yang dibayar oleh bank-bank pada transaksi pinjaman antar bank yang dilakukan pada hari tersebut. Dengan demikian, suku bunga dalam LPS dapat digunakan sebagai acuan bagi bank-bank lain dalam menentukan suku bunga pinjaman mereka.
37. jelaskan pengertian LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan diIndonesia.Ekonomi
Dasar-Dasar Perbankan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Menurut UU No. 24 tahun 2004 tentang LPS
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah sebuah lembaga yang independen, transparan dan akuntabel dengan dua fungsi utama yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Intinya:
Sesuai dengan namanya yaitu penjamin simpanan. Maka LPS adalah lembaga yang memiliki fungsi utama yaitu menjamin simpanan nasabah.
38. bagaimana hubungan OJK dan LPS..?
Kategori Soal : Ekonomi - Otoritas Jasa Keuangan
Kelas : 1 SMA/X SMA
Pembahasan :
Hubungan Otoritas Jasa Keuangan dengan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) adalah sebagai berikut :
OJK berkoordinasi dengan LPS dalam hal :
- Kewajiban pemenuhan modal minimum bank
- Sistem informasi perbankan yang terpadu
- Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri
- Penerimaan dana valuta asing dan pinjaman komersial luar negeri
- Produk perbankan
- Transaksi derivatif
- Kegiatan usaha bank lainnya
- Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank
- Data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi
- Menjamin simpanan nasabah penyimpan
- Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
39. Kekurangan dan kelebihan LPS
LPS itu apa kak? kepanjangan LPS itu apa?
Kalo nama mainan sih juga ada...
40. Kepanjangan LPS adalah
lembaga penjaminan simpananLembaga Penjamin Simpanan