Fungsi Hukum Dari Filsafat Hukum

Fungsi Hukum Dari Filsafat Hukum

1.fungsi hukum tertulis dan tidak tertulis 2.dalam filsafat, hukum mempunyai sumber hukum, sebutkan sumber hukum yang berlaku

Daftar Isi

1. 1.fungsi hukum tertulis dan tidak tertulis 2.dalam filsafat, hukum mempunyai sumber hukum, sebutkan sumber hukum yang berlaku


2. pancasila dan undang dasar 452
- hukum undang2
- hukum traktat
- hukum yurisfrudensi

2. Apa hubungannya filsafat hukum dengan politik hukum


Politik hukum memerlukan beberapa kebijakan-kebijakan untuk menjalankan kegiatan politik. Kemudian dalam menciptakan beberapa kebijakan hukum, maka diperlukannya peninjauan terhadap kebijakan yang dibuat, di mana filsafat hukum terjadi di sini.


3. Apa perbedaan politik hukum dan filsafat hukum


Politik hukum adalah aspek-aspek politis yang melatarbelakangi proses peembentukan hukum dan kebijakan suatu bidn tertentu , sekaligus mempengruhi kinerja lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dalam bidang tersebut dan mengaplikasikan ketentuan-ketentuan produk hukum, kebijakan, dan menentukan kebijakan lembaga-lembaga tersebut dalam tataran praktis dan operasional. Dengan kata lain politik hukum adalah aktifitas menentukan pilihan mengenai tujuan dan tatacara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.

Filsafat memiliki objek bahasan yang sangat luas, meliputi semua hal yang dapa t dij angkau oleh pikiran manusia, dan berusaha memaknai dunia dalam hal makna. IImu hukum memiliki ruang lingkup yang terbatas, karena hanya mempelajari tentang norma atau aturan (hukum). Banyak persoalan- persoalan berkenaan dengan hukum membangkitkan pertanyan-pertanyaan lebih lanjut yang menaba ukan jawaban mendasar, Pada kenyataannya banyak pertanyaan-pertanyaan mendasar itu tidak dapat dijawab lagi oleh ilmu hukum. Persoalan-persoalan mendasar yang tidak dijawab oleh ilmu hukum menjadi objek bahasan ilmu filsafat. Filsafat mernpunyai objek berupa segala sesuat uang dapat dijangkau oleh pikiran manusia.


4. contoh pertanyaan tentang Filsafat hukum​


Jawaban:

1. Sebutkan dan jelaskan pengertian Filsafat Hukum menurut beberapa ahli yang saudara ketahui ?

2. Jelaskan perkembangan filosofi hukum pada zaman purbakala dan pada zaman baru ?

3. Jelaskan menurut pendapat Saudara apa manfaat mempelajari Filsafat Hukum ?

Penjelasan:

maaf kalau salah


5. siapa pelopor filsafat hukum


H.L.A Hart
semoga bermanfaat

6. Definisi filsafat hukum islam


difinisi filsafat hukum islam adalah filsafat yang menganalisis hukum islam secara metodis dan sistematis, sehingga dapat keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum secara ilmiah dengan filsafat secara dasar.


7. pertalian antara filsafat hukum islam dengan filsafat ilmu​


sama sama berdasarkan filsafat. masing masing dapat menganalogikan yang lainnya

(maaf kalo salah,)


8. KEDUDUKAN FILSAFAT DI DALAM ILMU HUKUM


Jawaban:

berupaya memecahkan persoalan, menciptakan hukum yang lebih sempurna, serta membuktikan bahwa hukum mampu memberikan penyelesaian persoalan-persoalan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat dengan menggunakan sistim hukum yang berlaku suatu masa, disuatu tempat sebagai Hukum Positif.


9. Mengapa calon sarjana hukum mengerti dan memahami filsafat hukum?


Jawaban:

Karena yg dipelajari calon sarjana hukum tersebut itu yaitu ilmu filsafat hukum, yaitu ilmu yg sesuai dgn bidangnya(Hukum)

Penjelasan:

Semoga bermanfaat:)


10. Jelaskan pemahaman saudara bahwa Ilmu hukum sebagai ilmu tentang kenyataan seperti :(Sejarah Hukum, Antropologi Hukum, Sosiologi Hukum, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Filsafat Hukum & Perbandingan Hukum)


ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan krn membahas hukum dari sisi sikap tindak / perilaku, yang artinya hukum akan dilihat dari segi penerapanya yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku/ sikap tindak yang nyata.


11. Jelaskan pemahaman saudara bahwa Ilmu hukum sebagai ilmu tentang kenyataan seperti :(Sejarah Hukum, Antropologi Hukum, Sosiologi Hukum, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Filsafat Hukum & Perbandingan Hukum)


hukum akan berkembang sesuai dgn peradaban yg manusiawi untuk sekumpulan manusia disuatu wilayah yg memiliki aturan dan arahan yg resmi dan alasan kita mengapa harus tunduk dan dibandingkan dgn wilayah yg memiliki hukum berdeda


12. jelaskan pemahaman saudara tentang filsafat dan filsafat hukum ?​


Jawaban:

1. Filsafat : Filsafat adalah studi tentang pertanyaan - pertanyaan fundamental tentang eksistensi, pengetahuan, nilai, etika, dan realitas. Ini adalah disiplin intelektual yang berusaha untuk memahami aspek - aspek mendasar kehidupan dan alam semesta melalui pertimbangan konsep, argumen, dan pemikiran kritis.

2. Filsafat Hukum : Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang fokus pada pertanyaan - pertanyaan terkait hukum dan sistem hukum. Ini mencoba untuk memahami sifat dasar hukum, konsep keadilan, etika hukum, dan peran hukum dalam masyarakat.


13. jelaskan dimana posisi filsafat hukum tersebut


hukum yang mana ini adik?

harapperbaiki soalnya ya


14. Contoh hubungan antara sosiologi hukum dan filsafat hukum


Jawaban:

heeh jajajqkqnqnjqjqbqbq. q qjqjqhqnqiyqgwhwnakajja


15. Apa tujuan dan manfaat memplejari filsafat dan filsafaf hukum bagi hukum dan bagi anda?


Jawaban:

Hal ini yang dirasakan orang-orang yang sudah pernah belajar filsafat.

semoga membantu


16. uraikan tentang filsafat hukum


Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.

17. Apa saja aliran filsafat hukum yang mempengaruhi lahirnya sosiologi hukum ?.


Jawaban:

mazhab formalistis, sejarah dan kebudayaan, utilitarianism, sociological jurisprudence, dan realisme hukum.


18. bagaimana sumber filsafat hukum​


Hubungan antara filsafat hukum dan pembentukan hukum di Indonesia adalah filsafat hukum berperan dalam mengarahkan pembentukan hukum ke arah yang lebih demokratis, mengarahkan pada pembentukan hukum yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.

semoga membantu

19. siapa pencetus pertama filsafat hukum islam


Jawaban:

Al-Kindi atau Abu Yusuf Ya’qub bin Ishak bin Ash-Shabah bin Imran bin Ismail bin Al-Asy’ats bin Qays Al-Kindi dikenal sebagai sosok muslim pertama yang memunculkan gagasan tentang filsafat dan ia jugalah yang berpendapat bahwa ajaran agama islam sebenarnya tidak berbeda jauh dengan ilmu filsafat atau falsafah sehingga keduanya bukanlah dua hal yang bertentangan.

Jawaban:

Al kindi (805-873M)

Penjelasan:

beliau merupakan satu satunya filosof islam di arab ia disebut Failasuf al-Arab (filosof orang arab)


20. Jelaskan hubungan antara filsafat hukum dengan kode etik penegak hukum.


Jawaban:

Etika merupakan penyelidikan filsafat mengenai kewajiban-kewajiban manusia, serta tingkah laku manusia dilihat dari segi baik dan buruknya tingkah laku tersebut. Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral.

Di sisi lain, etika dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika khusus selanjutnya dibedakan lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Adapun etika khusus yang individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri sedangkan etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia. Telah jelas, etika yang berlandaskan pada nilai-nilai moral kehidupan manusia, sangat berbeda dengan hukum yang bertolak dari salah benar, adil atau tidak adil. Hukum merupakan instrumen eksternal, sementara moral adalah instrumen internal yang menyangkut sikap pribadi, disiplin pribadi yang oleh karena itu etika disebut juga “disciplinary rules”.

Dikatakan Etika Deskriptif, ialah etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

Sedang Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Kode etik sendiri ialah kumpulan norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja yang harus dipatuhi yang bersifat memaksa demi terciptanya keselarasan dan kenyamanan..

Apabila kita amati beberapa ketentuan dalam kode etik profesi hukum tersebut, kesemuanya mewajibkan agar setiap profesi hukum itu dijalankan sesuai dengan jalur hukum dan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Namun demikian, dalam prakteknya, kode etik profesi hukum yang mengandung pertanggungjawaban moral untuk menjaga martabat profesi, kini banyak dilanggar. Oleh karena itu perlu ada reformasi internal aparat penegak hukum secara konsisten, profesional dan berkelanjutan berkaitan dengan penegakan etika profesi hukum.

Penjelasan:

SEMOGA BERMANFAAT


21. berpendapat mengenai kebutuhan Filsafat Hukum dalam menjawab tantangan hukum?


Jawaban:

Filsafat hukum berupaya memecahkan persoalan, menciptakan hukum yang lebih sempurna, serta membuktikan bahwa hukum mampu memberikan penyelesaian persoalan-persoalan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat dengan menggunakan sistim hukum yang berlaku suatu masa, disuatu tempat sebagai Hukum Positif.

Semoga Membantu : )


22. analisis filsafat hukum ontologi maksudnya?


maksudnya ialah kita untuk menganalisa apa isi tentang hukum tersebut.

filsafat Ontologi hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).



@semoga membantumaksudnya kita mempelajari konsep konsep fundamental yg ada si dalam hukum dsn hubungannya apa bila kita melakukan suatu pelanggaran

JADIKAN JAWABAN TERBAIK YA semoga membantu

23. Mempelajari Filsafat Hukum tidak terlepas dari mempelajari Ilmu Filsafat itu sendiri. Uraikan oleh saudara bagaimana perjalanan ilmu Filsafat dapat menyentuh pemikiran filsafat dari aspek hukum, bukankah menjalankan hukum itu tidak terkait dengan pertanyaan apa, mengapa dan bagaimana,? Kewajibannya adalah menjalankan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang? Jelaskan menurut pendapat anda dalam 50 kata


Jawaban:

menurut pendapat saya hukum filsafat itu sendiri adalah hukum yang tidak terlepas dari mempelajari bahasa filsafat


24. Aliran filsafat hukum yang mempengaruhi lahirnya sosiologi hukum


Aliran Positivisme, dikemukakan oleh Hans Kelsen jawaban :

positivisme

25. anda tau filsafat dari hukum taferne,coba jelaskan tujuan hukum taferne itu.​


Jawaban:

FILSAFAT HUKUM DAN PERANNYA DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA

A. LATAR BELAKANG SEKALIGUS SEBAGAI PENDAHULUAN

Jika kita berbicara filsafat, kita seakan berada pada ranah yang sangat abstrak, dan filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat, filsafat hukum mempunyai fungsi yang strategis dalam pembentukan hukum di Indonesia.

Sekedar menyinggung konsep dalam Islam, bahwa Islam menilai hukum tidak hanya berlaku di dunia saja, akan tetapi juga di akhirat, karena putusan kebenaran, atau ketetapan sangsi, disamping berhubungan dengan manusia secara langsung, juga berhubungan dengan Allah SWT, maka manusia disamping ia mengadopsi hukum-hukum yang langsung (baca ; samawi dalam Islam) wahyu Tuhan yang berbentuk kitab suci, manusia dituntut untuk selalu mencari formula kebenaran yang berserakan dalam kehidupan masyarakat, manusia akan melihat dari kenyataan empiris sebagai bekal mengkaji secara mendalam, memberikan makna filosofis dengan mengetahui hakikat kebenaran yang hakiki.

Kaitannya dengan pembentukan hukum di Indonesia, setidaknya kita sadar bahwa hukum di bentuk karena pertimbangan keadilan (gerechtigkeit) disamping sebagai kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit).


26. apa yang dimaksud dengan filsafat hukum


Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
filsafat hukum adalah petunjuk tentang  nilai - nilai , norma-norma , serta peraturan yang berlaku dalm masyarakat sebagai pedoman dalam beretika dalam masyarakat hingka berkembang dan majunya suatu zaman di daerah -daerah tersebut.

27. pertanyaan tentang pancasila sebagai hukum filsafat​


Jawaban:

Mengapa Pancasila dibuat menjadi dasar hukum Indonesia?Apakah Pancasila masih cocok untuk ditanam pada masa kini yg kian maju?Apa maksud/pengertian dari Pancasila sebagai landasan hukum Indonesia?Apa saja butir-butir Pancasila?

28. Jelaskan pembagian periodisasi zaman filsafat dan pengaruhnya terhadap filsafat hukum


Filsafat berasal dari bahasa Yunani, philo dan sophia. Philo berarti cinta dan sophia berarti kebijaksanaan atau kebenaran. Sedang menurut istilah, filsafat diartikan sebagai upaya manusia untuk memahami secara radikal dan integral serta sistematik mengenai Tuhan, alam semesta dan manusia, sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakikatnya sejauh yang dapat dicapai akal manusia dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapai pengetahuan tersebut.


29. mengapa pancasila memiliki fungsi filsafat, ideologi, hukum, dan politik (jelaskan) ?


karena pancasila dapat menjadi pedoman pembimbing bahkan sumber tata peraturan di negara kita
pancasila itu sebagai pedoman negara RI,karna oleh sebab itu pancasila meliki peran penting dalam aspek aspek filsafat,ideologi,hukum,dan politik.


30. Sejauh mana saudara ketahui filsafat pancasila terhadap filsafat hukum?


Jawaban:

penggunaan nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bernegara. Pancasila sebagai filsafat juga bahwa pancasila mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.

maaf kalo salah


31. Perbedaan sosiologi hukum dan filsafat hukum


Jawaban:

Perbedaan ilmu hukum dengan sosiologi hukum

Ilmu hukum normatif lebih mengarahkan kepada

kajian law in books, sementara sosiologi hukum

lebih mengkaji kepada law in action (Yesmil

Anwar dan Adang, 2008,128). Sosiologi hukum

lebih menggunakan pendekatan empiris yang

bersifat deskriptif, sementara ilmu hukum

normatif lebih bersifat preskriptif.

Smoga bermanfaat :D

Smangat Belajarnya :3


32. Jelaskanlah hubungan antara filsafat hukum, dan filsafat !​


Jawaban:Kewajiban

SEKIAN TERIMA KASIH

Jawaban:

Filsafat hukum merupakan suatu cabang ilmu yang mempelajari lebih lanjut setiap hal yang tidak dapat dijawab oleh cabang ilmu hukum.

Filsafat merupakan karya manusia tentang hakikat sesuatu, sedangkan hukum merupakan sesuatu yang berkenaan dengan manusia, keduanya mempunyai objek yang sama, yaitu manusia.

Penjelasan:

Semoga bermanfaat

Jawaban terbaik ya


33. asal kata filsafat hukum?​


Menurut asal katanya filsafat berasal dari kata yunani “Filosofia”. Filosofia merupakan kata majemuk terdiri dari dua kata, “Filo” dan “Sophia”. Filo berarti cinta dan Sophia berarti kebijaksanaan. Dengan demikian Filosofia berarti Cinta Akan Kebijaksanaan

sehingga sebuah proses yang terus mencermati hukum dalam memberi jawaban hakikat “hukum”


34. kedudukan filsafat hukum di antara kajian filsafat​


Jawaban:

dalam kehidupan manusia yaitu memberikan pengertian kepada manusia

Penjelasan:

maaf kalau salah


35. Mengapa calon sarjana hukum mengerti dan memahami filsafat hukum?.


Jawaban:

karena yang dipelajari calon sarjana hukum tersebut itu yaitu ilmu filsafat hukum,yaitu ilmu yang sesuai dengan bidangnya (hukum).

Penjelasan:

semoga membantu :)


36. Ahli hukum filsafat yang mengemukakan bahwa norma hukum itu harus hierarki ( Bertingkat ) adalah ....​


Jawaban:

Aku gak tau :v

Penjelasan:


37. bagaimana perjalanan ilmu Filsafat dapat menyentuh pemikiran filsafat dari aspek hukum​


Jawaban:

perjalanannya mulai dari pikiran kita sendiri


38. mengapa sumber hukum sebagai filsafat


JADIKAN JAWABAN TERATAS

PANCASILA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM DI INDONESIA

PANCASILA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM DI INDONESIAKurnisar Kurnisar

PANCASILA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM DI INDONESIAKurnisar KurnisarABSTRACT

PANCASILA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM DI INDONESIAKurnisar KurnisarABSTRACTABSTRAK

PANCASILA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM DI INDONESIAKurnisar KurnisarABSTRACTABSTRAKSebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia. Oleh karena itu, fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara didasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, jo Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Kemudian mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ini dijelaskan kembali dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa ”sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila. Dengan terbentuknya UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 yang menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut: ”Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”.

Dengan terbentuknya UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 yang menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumberdari segala sumber hukumnegara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum .


39. apa yg dimaksud dengan filsafat hukum


filsafat hukum adalah petunjuk tentang  nilai - nilai , norma-norma , serta peraturan yang berlaku dalm masyarakat sebagai pedoman dalam beretika dalam masyarakat hingka berkembang dan majunya suatu zaman di daerah -daerah tersebut.
Filsafat yang objeknya khusus hukum, pokok kajian filsafat hukum :

1. Ontologi hukum
2. Aksiologi hukum
3. Ideologi hukum
4. Teleologi hukum
5. Epistemologi yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum
6. Logika hukum
7. Ajaran hukum umum

40. buat lah sebuah soal dan jawaban hukum filsafat mualamala​


Jawaban:

Apa yang dimaksud dengan hukum moral dalam filsafat mualamala? Jawaban: Hukum moral dalam filsafat mualamala merujuk pada prinsip-prinsip atau aturan-aturan yang mengatur perilaku dan tindakan moral seseorang dalam konteks kewajiban, hak, dan nilai-nilai moral.Apa perbedaan antara hukum moral dan hukum positif? Jawaban: Hukum moral adalah aturan-aturan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip etika dan moralitas, sementara hukum positif adalah aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas hukum yang berlaku dalam suatu negara.Apa yang dimaksud dengan konsep "universalisme moral" dalam konteks hukum moral? Jawaban: Universalisme moral adalah pandangan bahwa ada prinsip-prinsip moral yang berlaku secara universal bagi semua individu, independen dari budaya, agama, atau latar belakang lainnya.Bagaimana pandangan etisisme dalam kaitannya dengan hukum moral? Jawaban: Etisisme adalah pandangan yang mengatakan bahwa tindakan moral yang benar atau salah tergantung pada nilai-nilai etika atau moral yang mendasarinya, tanpa memperhatikan konsekuensi-konsekuensi tindakan tersebut.Mengapa dilema moral seringkali muncul dalam praktik hukum moral? Jawaban: Dilema moral muncul karena seringkali terdapat konflik antara berbagai prinsip moral atau nilai-nilai yang berbeda dalam situasi tertentu, dan individu harus memilih tindakan yang paling sesuai dengan nilai-nilai moral yang mereka anut.

Video Terkait

Kategori ppkn