Kedudukan Dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia

Kedudukan Dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia

Kedudukan dan fungsi kementerian negara republik indonesia

Daftar Isi

1. Kedudukan dan fungsi kementerian negara republik indonesia


jawabannya ada digambar

2. Bagaimana kedudukan dan fungsi kementerian negara republik indonesia?


kedudukan di bawah Presiden dan fungsi nya membantu Presiden Republik Indonesia

3. sebutkan kedudukan dan fungsi kementerian Negara republik Indonesia


- kedudukan Mentri Indonesia adalah sebagai pembantu presiden dalam mengambil keputusan maupun dalam hal tertentu.
- fungsi Mentri di Indonesia adalah mengatur undang undang dan mengerjakan tugas dan wewenang masing masing

4. Fungsi dari kementerian negara republik indonesia


Jawaban:

menjaga ke budayaan alam indonesia


5. menganalisis teks eksposisi bertemakan : "kedudukan dan fungsi kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non kementerian "​


Enggak Tau Wkwkwk Wkwk

6. jelaskan kedudukan Dan fungsi kementerian negara republik indonesia


KEDUDUKAN

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Koordinator.
TUGAS

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
FUNGSI

koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

7. mengidentifikasi kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia​


Jawaban:

kedudukan lembaga negara kementrian dan lembaga negara non-kementrian adalah sama, mereka sama-sama berada dibawah presiden, pembantu presiden dan bertanggung jawab pada presiden. Lembaga kementrian fungsinya melakukan tugas kepemerintahan yang sifatnya birokrasi dari eksekutif (presiden) yang telah diatur oleh undang-undang. sedangkan tugas lembaga non-kemenrian lebih fokus pada bidang kearsipan, seperti pengkajian, penyusunan, perencanaan dll

Penjelasan:

Semoga membantu!!


8. Kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non kementerian adalah....


Jawaban:

sorry gua gak tau

Penjelasan:

maaf ya

Jawaban:

Fungsi kementerian negara

Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya. ... Berkoordinasi melaksanakan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan bidangnya.Fungsi kementerian negara

Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya. ... Berkoordinasi melaksanakan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan bidangnya.Fungsi kementerian negara

Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya. ... Berkoordinasi melaksanakan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan bidangnya.Fungsi kementerian negara

Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya. ... Berkoordinasi melaksanakan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan bidangnya.Fungsi kementerian negara

Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya. ... Berkoordinasi melaksanakan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan bidangnya.

Penjelasan:


9. Terdiri dari apakah kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia dan lembaga pemerintah non kementerian tersebut


Jawaban:

kedudukan lembaga negara kementrian dan lembaga negara non-kementrian adalah sama, mereka sama-sama berada dibawah presiden, pembantu presiden dan bertanggung jawab pada presiden. Lembaga kementrian fungsinya melakukan tugas kepemerintahan yang sifatnya birokrasi dari eksekutif (presiden) yang telah diatur oleh undang- ...


10. Jelaskan kedudukan dan fungsi kementerian Negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non kementrian!


Kedudukan dan fungsi kementerian negara RI sebagai berikut :

1. Kedudukan kementerian negara Indonesia adalah :

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam Undang-Undang.

2. Fungsi kementerian negara adalah :

Merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan kementerian serta urusan yang diberikan oleh Presiden sesuai bidangnya.Melakukan koordinasi dan pembinaan terkait segala unsur yang berkaitan dengan bidangnya. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara sesuai bidangnya.

Kedudukan dan fungsi lembaga pemerintahan non kementerian (LPNK) sebagai berikut :

1. Kedudukan LPNK adalah berada dibawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden juga, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

2. Fungsi LPNK adalah :

Menyelenggarakan fungsi dukungan terhadap kementerian/lembaga di bidang pemerintahan. Menyelenggarakan fungsi dukungan terhadap kementerian/lembaga di bidang substansi pemerintahan tertentu. Menyelenggarakan fungsi pelayanan dan regulasi publik. Berfokus pada tugas dan fungsi pengkajian dan penelitian. Pembahasan

Kementerian negara memiliki sejumlah klasifikasi yang membagi bidang-bidang kementeriannya. Sedangkan jumlah LPNK adalah 28 lembaga yang memiliki fungsi masing-masing sesuai bidang kelembagaannya.

Pelajari lebih lanjut Materi tentang menteri-menteri sebagai pembantu Presiden https://brainly.co.id/tugas/33359198Materi tentang ciri-ciri kekuasaan Presidensil https://brainly.co.id/tugas/47377336Materi tentang lembaga pemerintah non kementerian https://brainly.co.id/tugas/34657920 Detail jawaban

Kelas : Sekolah Menengah Atas

Mata pelajaran : PPKN

Bab : 4 - Mengupas penyelenggaraan kekuasaan negara

Kode : 11.9.4

#TingkatkanPrestasimu

#SPJ3


11. Jelaskan fungsi dari kementerian negara republik indonesia


1. pengawasan atas pelaksanaan tugas kementrian RI
2.pelaksanaan SDA di bidang pemerintahan
3, membantu presiden
4.pelaksanaan kegiatan teknis dari daerah ke pusat

12. kedudukan dan fungsi kementerian negara republik indonesia dan lembaga negara non kementerian tolong bantu ya ☺


kedudukan keduanya sama-sama berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. fungsinya, menteri menjadi pembantu presiden dalam hal menjalankan tugas eksekutif (kepresidenan) dan mengepalai departemen-departemen yang dibentuk presiden, seperti kesehatan, pemuda, pertahanan, keuangan. sedangkan kementerian non-departemen tidak mengepalai departemen (bidang-bidang strategi negara) namun mereka membantu presiden dalam merumuskan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan kepresidenan atau negara.

13. Kedudukan dan fungsi kementerian negara republik indonesia dan lembaga pemerintahan non-kemebterian


Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian Negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:

1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Dalam penyelenggaraan negara, terdapat lembaga-lembaga non-kementerian yang memiliki tugas untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Dulu namanya adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen saat ini menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri terkait.

LPNK diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementrian. 

Adapun tugas dan fungsi lembaga pemerintah non kementerian sebagai berikut :

a. Tugas

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Fungsi

1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan

2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga

3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan

4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.


14. Jelaskan kedudukan dan fungsi kementerian Negara Republik Indonesia!​


Jawaban : fungsi nya mengatur rakyat agar disiplin

Penjelasan : maaf kalo salah


15. Jelaskan fungsi dari kementerian negara republik indonesia


Untuk membantu presiden dan melindungi bangsa indonesia

16. jelaskan kedudukan dan fungsi kementerian negara republik indonesia​


Jawaban:

Fungsi kementerian negara

Berkoordinasi melaksanakan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan bidangnya. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab bidangnya. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan bidangnya.

Penjelasan:

semoga membantu dan maaf kalo salah


17. jelaskan fungsi dari kementerian negara republik indonesia


untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.


18. apa yang dimaksud dengan kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia dan lembaga non kementerian​


Jawaban:

fungsi kementrian dan lembaga non kementrian adalah membantu presiden dalam melaksanakan kerja atau tugasnya yang tidak dapat presiden laksanakan sendiri


19. jelaskan fungsi dari kementerian negara republik indonesia


untuk mempermudah kinerja kerja presiden kalo nggak salah

20. Bagaimana tanggapan kalian tentang kedudukan dan fungsi kementrian negara republik Indonesia dan lembaga pemerintah non kementerian​


tangapan saya:lah mana saya tau kok tanya saya


21. Apakah fungsi kementerian negara republik Indonesia


untuk membantu tugas presiden -merumuskan kebijakan kebijakan sesuai bidang nya
-menetapkan dan melaksanakan kebijakan kebijakan sesuai bidangnya
-menjalankan pemerintahan kekuasaan eksekutif sesuai dengan perundang undang yang telah ada serta isu isu telah diputuskan oleh presiden

22. Jelaskan kedudukan dan fungsi kementerian negara republik indonesia dan lembaga pemerintahan non kementerian


Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian Negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:

1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Dalam penyelenggaraan negara, terdapat lembaga-lembaga non-kementerian yang memiliki tugas untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Dulu namanya adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen saat ini menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri terkait.

LPNK diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementrian. 

Adapun tugas dan fungsi lembaga pemerintah non kementerian sebagai berikut :

a. Tugas

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Fungsi

1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan

2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga

3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan

4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.


23. Ringkasan kedudukan dan fungsi kementrian negara republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non kementerian​


Jawaban:

Fungsi Lembaga Non Kementerian Negara Republik Indonesia

Dalam penyelenggaraan negara, terdapat lembaga-lembaga non-kementerian yang memiliki tugas untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. ... Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan:

moga membantu


24. Fungsi kementerian negara republik indonesia


Jawaban:

Fungsi kementerian negara terbagi menjadi beberapa yaitu:

- Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya.

- Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya.

- Berkoordinasi melaksanakan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan bidangnya.

- Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab bidangnya.

- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan bidangnya.

- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Penjelasan:

sekian :D


25. Jelaskan fungsi dari kementerian negara republik indonesia


Kementrian adalah perangkat yang digunakan dalam bidang tertentu dalam sistem pemerintahan

Menteri adalah orang-orang yang membantu pekerjaan pemerintahan dengan memegang kementrian dalam negara

Pembentukan kementrian adalah pembentukan yang dilakukan oleh nomenklatur yang ditentukan Presiden dalam sumpahnya

Pengubahan kementrian adalah pengubahan yang dilakukan oleh nomenklatur yang ditentukan Presiden dalam sumpahnya

Pembubaran kementrian adalah penghapusan kementrian yang telah terbentuk

Urusan pemerintahan adalah segala urusan yang dimaksud dalam ketentuan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

Dari semua undang-undang yang telah mengatur tentang kementrian, maka ditetapkan tugas-tugas dan fungsi yang harus dilakukan oleh menteri-menteri dalam sistem negaraa yang harus juga dipertanggungjawabkan kepada Presiden.

26. Apa fungsi dari kementerian negara republik indonesia


Jawaban:

Fungsi dari menteri sendiri adalah untuk membantu tugas seorang Presiden.


27. Jelaskan fungsi dari kementerian negara republik indonesia!


Pembantu utama presidenFungsi dari kementrian negara yaitu untuk membantu presiden dalam menjalankan tugasnya, jika tidak kementrian maka segala sesuatu di negara ini tidak akan berjalan dengan sebagaimana mestinya

28. Kedudukan dan fungsi kementerian negara republik indonesia dan lembaga pemerintahan non kementerian


Penjelasan:

kedudukan lembaga negara kementerian dan lembaga negara non-kementerian adalah sama,mereka sama-sama berada dibawah presiden,membantu presiden Dan bertanggung jawab pada presiden


29. Fungsi dari kementerian negara republik Indonesia adalah....


Jawaban:

melaksanakan urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup.

Penjelasan:

terima kasih semoga membantu ya

jadikan jawaban tercerdas ya


30. Jelaskan bagaimana kedudukan dan fungsi kementerian negara republik indonesia dan lembaga pemerintahan non kementerian secara singkat​


Jawaban:

Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang dahulu dikenal sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Penjelasan:

semoga membantu.


31. sebutkan fungsi dan kedudukan kementerian negara republik indonesia brainly


Kedudukan Menteri:

Sebagai pembantu presiden dalam menjalankan tugas-tugas Kenegaraan.

Fungsi Menteri:

menyelenggarakan urusan-urusan dalam pemerintahan negara yg bertanggung jawab kepada Presiden.


32. kedudukan dan fungsi kementerian negara republik indonesia dan lembaga pemerintah non kementerian


Fungsi Kementrian adalah menentukan kebijakan - kebijakan strategis yang dapat memajukan Negara Indonesia dalam aspek tertentu, contoh: pendidikan, kesehatan, perikanan, dll

Non-kementrian bersifat eksekutif atau pelaksana kebijakan, contoh: dept. Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan, koperasi, dll

33. Jelaskan tentang kedudukan dan fungsi kementerian negara republik indonesia dan lembaga pemerintah non-kementerian


- Kementerian Negara Republik Indonesia : Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

- Lembaga Pemerintah Non-Kementerian : Merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.


34. 3. Jelaskan kedudukan dan fungsi Kementerian negara Republik Indonesia danlembaga pemerintahan non departemen ?​


Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian Negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:

1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Dalam penyelenggaraan negara, terdapat lembaga-lembaga non-kementerian yang memiliki tugas untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Dulu namanya adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen saat ini menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri terkait.

LPNK diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementrian. 

Adapun tugas dan fungsi lembaga pemerintah non kementerian sebagai berikut :

a. Tugas

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Fungsi

1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan

2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga

3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan

4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.


35. fungsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia​


Jawaban:

Fungsi Kementerian NKRI adalah untuk memudahkan pelaksanaan tugas presiden pada bidang bidang tertentu

Semoga Membantu :)


36. Kedudukan dan fungsi kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non departemen adalah.....


Jawaban:

kedudukan lembaga negara kementrian dan lembaga negara non-kementrian adalah sama, mereka sama-sama berada dibawah presiden, pembantu presiden dan bertanggung jawab pada presiden. Lembaga kementrian fungsinya melakukan tugas kepemerintahan yang sifatnya birokrasi dari eksekutif (presiden) yang telah diatur oleh undang-undang

kedudukan lembaga negara kementrian dan lembaga negara non-kementrian adalah sama, mereka sama-sama berada dibawah presiden, pembantu presiden dan bertanggung jawab pada presiden.

# belajar bersama brainly


37. kedudukan dan fungsi kementerian negara republik indonesia dan lembaga pemerintah non kementerian


Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian Negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:
1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Dalam penyelenggaraan negara, terdapat lembaga-lembaga non-kementerian yang memiliki tugas untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Dulu namanya adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen saat ini menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri terkait.
LPNK diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementrian. 
Adapun tugas dan fungsi lembaga pemerintah non kementerian sebagai berikut :
a. Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Fungsi
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan
2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.kedudukan lembaga negara kementrian dan lembaga negara non-kementrian adalah sama, mereka sama-sama berada dibawah presiden, pembantu presiden dan bertanggung jawab pada presiden. Lembaga kementrian fungsinya melakukan tugas kepemerintahan yang sifatnya birokrasi dari eksekutif (presiden) yang telah diatur oleh undang-undang. sedangkan tugas lembaga non-kemenrian lebih fokus pada bidang kearsipan, seperti pengkajian, penyusunan, perencanaan dll.

38. kedudukan dan fungsi kementerian negara republik indonesia dan lembaga non kementrian


Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri terkait

Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi
Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga

39. jelaskan fungsi dari kementerian negara republik indonesia


Untuk mengatur kepemerintahan. Contoh:
-Mentri Kesehatan(Nila Moeloek)
-Mentri Keagamaan(Lukman Hakim.S)
-Mentri Kelautan(Susi Pudjiastuti)

40. seperti apakah kedudukan dan fungsi kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintah non kementerian tersebuttolong kak di bantu​


Jawaban:

kedudukan lembaga negara kementrian dan lembaga negara non-kementrian adalah sama, mereka sama-sama berada dibawah presiden, pembantu presiden dan bertanggung jawab pada presiden.

SEMOGA MEMBANTU (θ‿θ)

Jawaban:

Kedudukan presiden di Indonesia memiliki peranan sangat penting sebagai pemimpin sekaligus kepala pemerintahan. Sesuai amanat UUD 1945, presiden dibantu para menteri yang memiliki kedudukan dan fungsi tersendiri dalam pemerintahan


Video Terkait

Kategori ppkn