fungsi rule of law pada hakikatnya adalah
1. fungsi rule of law pada hakikatnya adalah
jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat Indonesia dan juga keadilan social sehingga diatur pada pembukaan undang-undang dasar 1945, bersifat tetap dan intruksi bagi penyelenggaraan negara.Rule Of Law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “ rasa keadilan “ bagi rakyat Indonesia dan juga “ keadilan social “ . inti dari Rule Of Law adalah adanya keadilan bagi masyarakat , teruatama keadilan social.
2. apa saja fungsi dan tujuan rule of law?
tidak memandang bulu siapapun yang berkenaan dengan hukum dan bertujuan untuk menyamaratakan hukum / keserakahan hukum...
3. jelaskan apa fungsi rule of law?
suatu legalisme hukum yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem dan prosedur yang obyektif
4. Unsur rule of law diantaranya...
1. berlakunya supremasi hukum
2.kesamaan dihadapan hukum
3.terjamin nya hak-hak manusia dalam hukum
1. berlakunya supremasi hukum (hukum berada pada kedudukan tertinggi, semua orang tunduk pada hukum).
2. perlakuan yang sama di depan hukum bagi semua warga negara.
3. terlindunginya HAM oleh UUD dan keputusan pengadilan.
5. jelaskan pengertian rule of law dan negara hukum menurut friedman baik rechtsstaat maupun rule of law
Menurut Friedman (1959) pengertian rule of law terdiri atas dua pengertian yaitu formal dan hakiki. Pengertian rule of law secara formal adalah sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized of law) contohnya adalah negara (state). Sedangkan, pengertian rule of law secara hakiki adalah terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).
Negara hukum menurut Friedman, dibedakan antara pengertian formal (in the formal sense), dan pengertian hakiki (ideological sense). Dalam pengertian formal Negara hukum tidak lain adalah “organized public power” atau kekuasaan umum yang terorganisasikan. Oleh karena itu, setiap organisasi hukum (termasuk organisasi yang namanya negara) mempunyai konsep negara hukum, termasuk negara-negara otoriler sekalipun.
Negara hukum dalam pengertian hakiki (materiil), sangat erat hubungannya dengan menegakkan konsep negara hukum secara hakiki, karena dalam pengertian hakiki telah menyangkui ukuran-ukuran “entang hukum yang baik dan hukum yang buruk.
6. apa hakikat dari rule of law?
Rule of law adalah istilah untuk negara hukum.
Ada 3 unsur suatu negara bisa disebut negara hukum:
1.Supremasi aturan-aturan hukum
2.Kedudukan yang sama di hadapan hukum
3.Terjaminnya hak asasi manusia dalam peraturan perundang-undangannya.
GBU....
7. rule of law berarti
Jawaban:
Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual.
Penjelasan:
Semoga Membantu:)
Jawaban:
aturan hukum
Penjelasan:
maaf kalau salah kak
8. Rule of law adalah rule by the law dan bukan rule by the man apakah pernyataan tersebut salah/benar
Jawaban:
benar
semoga membantu :D
9. apa yang dimaksud itu Rule of law?
rule of law itu aturan hukum
10. isi dari rule of law
inilah isi rule of law berdasarkan prinsip
11. apa perbedaan rule of law dengan constitusional law
Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan penjabat2 secara individual.
MAAF saya cuma bisa jawab yang diatas doang.
SEMOGA Bermanfaat
Ciri-ciri konsep rechtsstaat yaitu:
Adanya perlindungan terhadap HAM
Adanya pemisah dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM
Pemerintahan berdasarkan peraturan
Adanya peradilan administrasi
Ciri-ciri konsep the rule of law yaitu:
Adanya supremasi aturan-aturan hukum
Kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law)
Jaminan perlindungan HAM
12. apa isis rule of law
Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945)1. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)2. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)3. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)4. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)-kesehatan rakyat memperoleh jaminan hukum
-berlakunya teori kedaulatan hukum
-hukum adalah satu-satunya norma yang berlaku
13. Apa itu demokrasi dengan rule of law
Rule of law merupakan suatu legalisme hukum yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom
Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man.
14. apa yang dimaksud dengan rule of law
adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Ia lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya.30 Jan 2014
15. Kesimpulan rule of law
Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakan dan negara, harus ditegakkan secara adil juga memihak pada keadilan. Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945.
16. Apa saja unsur Rule of law ?
pelajaran ppkn ya gan-Berlakunya supremasi hukum (hukum berada pada kedudukan tertinggi;semua orang tunduk pada hukum.
-Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga
Negara
-Terlindungnya HAM oleh Undang -Undang Dasar dan keputusan pengadilan
semoga bermanfaat^_^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^_^
17. Rule of law dikemukakan oleh siapa??
Jawaban:
The Rule Of Law adalah satu konsep yang dikemukakan oleh seorang A.V. Dicey pada tahun 1885 yang ditulis dalam sebuah buku berjudul Introduction To The Study Of The Law Of Constitution.
Jawaban:
Rule of law adalah satu konsep yang dikemukakan oleh seorang A.V Dicey pada tahun 1885 yang ditulis didalam sebuah buku berjudul introduction to the study of the law of Constitution
18. pengertian dari rule of law
suatu supremasi hukum mutlak,yang memberikan batasan pada suatu kekuasaan pemerintah.
19. Bagaimana penegakan Rule of law di indonesia dan sebutkan unsur-unsur rule of law
nnsur-unsur rule of law:
berlakunya supremasi hukum (hukum berada pd kedudukan palingtinggi
smua org tunduk pd hukum)perlakuan yg sm di dpn hukum bagi setiap warga negara
terlindungnya ham oleh undang-undang dasar dn keputusan pengadilan
20. pengertian dari rule of law
peraturan dalam hukum
Rule of law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum regular yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah.
21. jelaskan apa fungsi rule of law
untuk memberlakukan hukum wajib ditaati bagi semua anggota masyarakat selama dia berkodrat sebagai manusia . krn Hukum aturan tertinggi yg ada dalam negara yg wajib ditaati
22. jelaskan apa fungsi rule of law
Fungsi rule of law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga ‘’keadilan sosial’’, sehingga diatur pada pembukaan UUD 1945, bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Prinsip-prinsip di atas merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelenggara negara/pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan, terutama keadilan sosial.
Penjabaran prinsip-prinsip Rule of Lawsecara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu :
Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3 UUD 1945)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
Segala warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hukum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1 UUD 1945)
Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (pasal 28 D ayat 1 UUD 1945) dan
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2 UUD 1945).Suatu legalisme hukum yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem dan prosedur yang obyektif
23. Apa arti dari "Rule of Law" ?
supremasi hukum................Rule of Law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum regular yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah.
24. ilustrasi penererapan/fungsi rule of law di bidang pendidikan
Jawaban:
Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual.
Ada tiga landasan prinsip yang dilaksanakan dalam sebuah negara hukum diantaranya seperti kesetaraan di depan hukum yang diwujudkan dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia, supremasi hukum yang terlihat dari kekuasaan kehakiman dan peradilan yang merdeka, serta penegakan hukum dengan cara cara yang tidak menentang hukum itu sendiri yang diwujudkan dalam legalitas hukum dalam segala bentknya.
DETAIL JAWABAN:
KELAS:-
MAPEL:PPKN
KATA KUNCI:-
KODE:-
SEMOGA MEMBANTU:))25. Maksud dari rule of law by ruled of law
Rule : aturan
Law : hukum
Rul of law
; aturan hukum
26. apa itu rule of law?
Rule of law adalah suatu legalisme hukum yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang objektif , tidak memihak tidak persona dan otonom . rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke - 19, seiring dengan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan atas egalitarian.
27. Dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, perlu ditegakkan rule of law. Di bawah ini yang termasuk prinsip rule of law, antara lain …
Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945)
Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil / Hakiki :
Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of LawKeberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung wawasansosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.Rule of law merupakan suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).Pembahasan
Rule of law merupakan konsep negara hukum yang berarti hukum memegang kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara hukum. Istilah ini dikemukakan oleh AV Dicey. Ia menguraikan 3 unsur penting dalam Rule of Law, antara lain:
Supremasi Hukum (Supremacy of Law)Hal ini bertujuan agar hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak mana pun dengan cara menegakkan dan menempatkan hukum di posisi tertinggi. Dalam hal ini, setiap orang baru dapat dikenakan sanksi hukum manakala yang bersangkutan melakukan pelanggaran.
Persamaan di Mata Hukum (Equality Before the Law)
Sederhananya, ini berarti setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Proses Hukum Adil dan Tidak Memihak (Due Process of Law)
Unsur ini berfungsi untuk menjamin hak-hak warga negara untuk dapat diproses hukum sesuai prosedur yang berlaku, dalam hal ini proses hukum yang adil dan tidak memihak, layak, dan benar.
Salah satu perwujudan rule of law di Indonesia dapat dilihat dari penerapan peraturan perundang-undangan sebagai fondasi peran lembaga negara dan pelayannya secara administrasi di Indonesia. Penerapan rule of law juga dapat dilihat dari diterapkannya sistem hukum Pancasila di Indonesia. Dalam hal ini, hakim berhak menafsirkan dan berpendapat di luar ketentuan hukum dalam memutus sebuah perkara karena hukum dipandang 2 sisi, yaitu secara formal dan materil.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang unsur rule of law brainly.co.id/tugas/4982958Materi tentang pelaksanaan rule of law brainly.co.id/tugas/10808672Materi tentang supremasi hukum brainly.co.id/tugas/2126385Detail jawaban
Kelas : -
Mapel : Ppkn
Bab : -
Kode : -
#TingkatkanPrestasimu
#SPJ3
28. Unsur rule of law antara lain adalah...
supermasi aturan aturan hukum, kedudukan yg sama di muka hukum, terjaminnya hak hak asasi manusia
maaf kalau salah1.Berlakunya supremasi hukum(hukum menempati kedudukan tertinggi;semua orang tunduk pada hukum)sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2.perlakuan yg sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3.terlindunginya hak-hak manusia oleh undang-undang dasar serta keputusan-keputusan keadilan.
29. bagaimana seharusnya rule of law itu dilaksanakan?
Rule of law adalah teori yang di dalamnya tergagas bahwa keadilan akan diraih dengan adanya hukum.
Harusnya rule of law dilaksakan dengan adil, tidak memihak, serta objektif.
30. pengertian dari rule of law
Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarianRule of Law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pertama kali pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi (baca pengertian konstitusi) dan demokrasi (baca pengertian demokrasi).
31. Unsur rule of law antara lain adalah
a.berlakunya supremasi hukum(hukum menempati kedudukan tertinggi;semua orang tinduk pada hukum)sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
b.perlakuan yg sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
c.terlindunginya hak-hak manusia oleh undang-undang dasar serta keputusan-keputusan keadilan.
- Supermasi aturan-aturan hukum
- Kedudukan yang sama di muka hukum
- Terjaminya hak-hak asasi manusia.Berlakunya supremasi hukum (hukum emenempati kedududkan tertinggi,semua orang tunduk pada hukum) sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2.perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara
3.terlindunginya hak-hak manusia oleh uud serta keputusan2 pengadilan
32. apa itu rule of law????
merupakan suatu doktrin dalam hukum,doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi.kehadirannya boleh disebut reaksi dan koreksi terhadap negara absolut.doktrin dalam hukum.
maaf kalo salah ya
33. nama lain rule of law
pancasila( pandangan hidup yang maksudnya pancasila )
34. unsur rule of law diantaranya adalah?
1. berlakunya supremasi hukum( hukum menempati kedudukan tertinggi semua orang tunduk pada hukum.)
2. perlakuan yg sama di depan hukum bagi setiap warga negara
3. terlindunginya hk - hak manusia oleh UUD
35. apakah yang dimaksud dengan rule of law?
rule of law adalah suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad 19 bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi Rule of law, merupakan suatu legalisme hukum yang mengandung gagasan bahwa, keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom. Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian
36. jelaskan fungsi rule of law?
suatu legalisme hukum yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem dan prosedur yang obyektif.
MAAF ITU SJA
37. Bagaimana rule of law membedakan antara negara hukum dan negara yg tidak mengikuti prinsip rule of law
Jawaban:
Rule of law adalah prinsip dasar yang membedakan antara negara hukum dan negara yang tidak mengikuti prinsip tersebut. Berikut adalah beberapa cara bagaimana rule of law membedakan keduanya:
1. Kepatuhan terhadap Hukum: Negara hukum mendasarkan semua tindakan dan keputusan pada hukum yang ada, sedangkan negara yang tidak mengikuti rule of law dapat mengabaikan atau melanggar hukum sesuai kehendak penguasa.
2. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Negara hukum melindungi hak asasi manusia secara adil dan setara sesuai dengan hukum, sementara negara yang tidak mengikuti rule of law dapat melanggar hak-hak tersebut tanpa konsekuensi hukum.
3. Transparansi dan Akuntabilitas: Negara hukum menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel, dengan proses hukum yang terbuka untuk publik. Negara yang tidak mengikuti rule of law dapat beroperasi dalam ketidakjelasan dan tanpa pertanggungjawaban.
4. Pembatasan Kekuasaan Pemerintah: Rule of law membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum dan konstitusi. Negara yang tidak mengikuti prinsip ini dapat memiliki pemerintah yang otoriter dan sewenang-wenang.
5. Independensi Sistem Peradilan: Di negara hukum, sistem peradilan bekerja secara independen dan tidak dipengaruhi oleh pihak eksekutif atau legislatif. Di negara yang tidak mengikuti rule of law, sistem peradilan dapat dikendalikan atau dimanipulasi oleh pemerintah.
Penjelasan:
Jadi, prinsip rule of law adalah dasar yang memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan adil, berdasarkan hukum, dan dengan menghormati hak asasi manusia, sementara negara yang tidak mengikuti prinsip ini cenderung memiliki pemerintahan yang otoriter dan sewenang-wenang.
38. jelaskan apa fungsi rule of law?
untuk menciptakan lingkungan negaracyang aman,damai
39. bagaimana rule of Law dalam memberikan rule of moral
Rule of law yang diartikan sebagai ‘kekuasaan sebuah hukum’ merupakan tradisi hukum barat yang mengutamakan prinsip equality before law. Ungkapan yang sering mengekspresikannya adalah ‘government by law and not by men’. Diantara ciri-cirinya: adanya supremasi aturan-aturan hukum, kesamaan kedudukan di depan hukum, dan jaminan perlindungan HAM. Doktrin yang muncul pada abad ke-19 ini memberikan kebebasan bagi individu, mendasari terciptanya masyarakat yang demokratis, dan menjanjikan kepastian hukum tetapi disinyalir sarat dengan kepentingan sosial dan temporal masyarakat industrialis-kapitalis saat kemunculannya, sehingga sering missmatch dengan kondisi riil kekinian. Karenanya muncul ketidakpuasan dan kritik dalam rangka menyempurnakan rule of law. Di Indonesia sendiri rule of law diadopsi secara taken for granted sebagai satu-satunya pemikiran hukum, padahal dalam realitanya hukumnya dinilai sering tidak mencerminkan rasa keadilan sosial dan menjauh dari masyarakat. Tawaran kemudian banyak muncul untuk mempertimbangkan ‘konsep lain’ yang lebih dinamis dalam berhukum seperti rule of justice, rule of social justice, rule of moral, atau rule of Pancasila disamping rule of law, untuk menjadikan hukum lebih adil dan memihak.
40. Apa pengertian dari Rule of Law?
adalah aturan hukum jadi rule of law adalah ituRule of law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum regular yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah.
I HOPE THIS HELPS