Contoh Soal Menghitung Zakat Profesi

Contoh Soal Menghitung Zakat Profesi

Buatlah satu contoh tentang hitungan zakat profesi?​

Daftar Isi

1. Buatlah satu contoh tentang hitungan zakat profesi?​


Jawaban:

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan. Jadi jika gajimu sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%). Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).


2. 1.contoh perhitungan zakat pertanian2.contoh perhitungan zakat profesi 3.contoh perhitungan zakat harta rikaz Tolong bantu kaka.. ​


Jawaban:

1.zakat pertanian,jika tanaman di siram oke hujan maka zakatnya 10 persennya dari tanamannya

2.zakat profesi,zakat profesi di keluarkan jika harta itu telah mencapai hisab dan haul,maka wajib di keluarkan sebanyak 2 setengah persen dari hasil usahanya


3. apa itu zakat profesi ?buat contoh dengan namamu , jenis pekerjaanmu, penghasilan dan cara hitung zakatnya​


Jawaban:

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta

Penjelasan:Semoga Bermanfaat,maaf banget kalau salah:)

4. Bagaimana pelaksanaan zakat Profesi ?​


Jawaban:

zakat penghasilan (profesi) dapat dikeluarkan saat menerima jika sudah cukup nishab. Atau jika tidak mencapai nishab, semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab

Penjelasan:

semoga membantu dan maaf Apabila salah


5. ketentuan zakat profesi dan cara menghitungnya


Ketentuan Zakat Profesi/Penghasilan

Zakat profesi memang belum familiar dalam khazanah keilmuan Islam klasik. Maka dari itu, hasil profesi dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:

(1) model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanianberdasarkan nisab (653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya (setiap kali panen),

(2) model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5%). Dengan demikian, apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.

Contoh menghitung zakat profesi :

Abdul Baqi adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bogor. Ia mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp 5.000.000,-.

Pendapatan gaji per bulan Rp 5.000.000,-

Nisab 522 kg beras @Rp 7.000 (relatif)  Rp 3.654.000,-

Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan),-

Zakat yang harus ditunaikan Rp 125.000,-

Zakat profesi juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5%.

Jadi, Rp 5.000.000,- x 13 =
Rp65.000.000,-

Jumlah zakatnya adalah 65.000.000,- x 2.5% = Rp 1.625.000,-

Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohmya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.

Cara Menghitungnya :

1.)Pengeluaran brotto, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gr emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun.

2. Dipotong oprasional kerja, yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya oprasional kerja.


3. Pengeluaran neto atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperlua dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya.

Semoga membantu, Terimakasih :). Bantu saya naik ke Terpelajar, Jadikan Jawaban TerBrainly :).

6. apakah zakat profesi dapat dikeluarkan zakatnya jelaskan?​


Jawaban:

Tidak memandang apa pun itu profesinya, apabila penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan sudah terkena nisab, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Zakat yang harus dikeluarkan ialah zakat profesi, bisa dilakukan setiap bulan dan bisa juga dikeluarkan setiap tahun.

Jawaban:

Tidak memandang apa pun itu profesinya, apabila penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan sudah terkena nisab, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

Zakat yang harus dikeluarkan ialah zakat profesi, bisa dilakukan setiap bulan dan bisa juga dikeluarkan setiap tahun. Tetapi, alangkah baiknya jika zakat dikeluarkan setelah mendapat penghasilan atau gaji per bulan.


7. Nishob dari zakat perdagangan dan profesi adalah sama seperti nishob zakat


Jawaban:

Nishab zakat perdagangan sama dengan nishab emas yaitu 20 Dinar atau senilai 85 gr emas. Kadarnya zakat sebesar 2,5 % Dapat dibayar dengan uang atau barang. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.


8. bagaimana hukum zakat profesi?​


Jawaban:

hukum zakat profesi atau juga bisa disebut zakat pendapatan adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan dari setiap muslim yang sudah akil baligh gaji atau penghasilannya.

ketentuan terhadap gaji, untuk menyalurkan zakat berlaku kepada seluruh orang yang berpenghasilannya cukum dala juga halal. dan juga sudah memenuhi nisab, baik itu dilakuan dengan diri sendiri, kelompok, atau juga dengan lembaga.

semoga berkah :)

Zakat profesi atau zakat pendapatan merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dari gaji atau penghasilannya. Ketentuan zakat ini dikenakan untuk setiap pekerjaan yang mendatangkan penghasilan halal dan sudah memenuhi nisab, baik itu dilakukan sendiri, kelompok, atau bersama lembaga.

9. sebutkan dalil zakat rikaz dan zakat profesi


Jawaban:

DALIL WAJIBNYA ZAKAT RIKAZ:

Firman Allah Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267).

DALIL ZAKAT PROFESI:

Allah Ta'ala berfirman:

لاَ لُواْ الَكُم الْبَاطِلِ لُواْ ا لَى

الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ ا الِ النَّاسِ الإِثْمِ لَمُونَ

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamuTahu” (QS. Al Baqarah: 188).


10. presentasi zakat profesi untuk zakat yaitu sebanyak berapa persen?


2,5% dari penghasilan per bulan2,5 persen dan 2,7 persen

11. zakat MAL,ZAKAT ZURU ZAKAT TIJAROH,ZAKAT PROFESI ZAKAT FITRAH JELASKAN ZAKAT BERIKUT​


Jawaban:

Adapun jumlah atau nilai harga zakat fitrah adalah 1 sha’ (seperti hadits dari Ibnu Umar di atas), nilainya dari hari penelitian adalah setara dengan 4 mud. Sedangkan 1 mud setara dengan 0,6 kg, maka 1 sha’ adalah 4 mud X 0,6 kg = 2,4 kg atau digenapkan menjadi 2,5 kg.FITRAH

Ketika kita sudah terarah untuk menyetujui adanya zakat profesi, maka dapat dianalogikan cara pengeluarannya sebagai berikut: Pertama, analogi zakat emas (dinar), karena zat dari penerimaan profesi tersebut adalah uang, dan uang di zaman nabi adalah Dinar (emas) dan Dirham (perak). Yaitu nisabnya 85 gram, (jika 1 gram Rp400.000,-, maka nisabnya Rp. 34.000.000,-).

Kemudian kadar zakatnya 2.5 persen, dan masa zakatnya akhir tahun (analisis pendapat Imam syafi’i tentang zakat emas), atau dapat disetiap bulan (alanisis pendapat Imam Abu Hanifah dengan konsep ta’jil az-zakat apabila ada kemaslahatan), atau setara dengan Rp. 34.000.000 : 12 bulan = Rp. 2.833.333, PROFESI


12. sebutkan contoh profesi yang dizakati dan teknis pemberiannya!​


Jawaban:

Al-fuqara’

Orang fakir (orang melarat) Yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang fakir adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah tapi ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.

2. Al Masakin

Orang miskin berlainan dengan orang fakir, ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang miskin adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya.

3. Al’amilin

Al'amilin merupakan amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), mendengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaannya yaitu diberikan kepadanya zakat.

4. Muallaf

Muallaf yaitu orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya, terbagi atas tiga bagian:

Orang yang masuk islam dan hatinya masih bimbang. Maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat orang yang masuk islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainnya agar masuk islam orang yang masuk islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.

5. Dzur Riqab

Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar tebusan.

6. Algharim

Yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan peribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berhutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan islam maka dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

Sesuai dengan sabda Nabi dalam Hadis riwayat Abu Daud, "Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab, orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berhutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah."

7. Fi sabilillah (Almujahidin)

Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah) tanpa gaji dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil merupakan musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di rantau, lalu mengalami kesulitan, dan kesengsaraan dalam perjalanannya.

semoga membantu

Jawaban:

Zakat adalah kewajiban bagi kita semua. Tidak memandang apa pun itu profesinya, apabila penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan sudah terkena nisab, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

Zakat yang harus dikeluarkan ialah zakat profesi, bisa dilakukan setiap bulan dan bisa juga dikeluarkan setiap tahun. Tetapi, alangkah baiknya jika zakat dikeluarkan setelah mendapat penghasilan atau gaji per bulan

Adapun nisab zakat profesi ialah senilai dengan 520 kg beras. Jadi, apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp 8.500, nisab zakat profesi per bulannya adalah 520 x Rp 8.500 = Rp 4.420.000 per bulan.

Maka itu, apabila penghasilan bersih Bapak per bulan mencapai Rp 4.420.000, Bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersih Bapak. Demikian, semoga membantu.

Apakah Zakat Profesi?

Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.

Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.Para Peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H/30 April 1984 M juga sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nisab meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.

Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi ialah Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.Para Peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H/30 April 1984 M juga sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nisab meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.Firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (QS. Al-Baqarah: 267).

Penjelasan:

Zakat Buka Profesi Ya Lihat Penjelasan Saya Di Atas >.<


13. Apa yang dimaksud Zakat Profesi ? Profesi apa saja yang masuk kedalam zakat profesi dan bagaimana ketentuan zakatnya menurut ulama khalaf? Jelaskan !​


Jawaban:

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab.

Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

zakat menurut ulama khalaf yaitu , zakat dikumpulkan oleh orang yang diberikan kewenangan oleh negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat


14. Apa yang dimaksud Zakat Profesi ? Profesi apa saja yang masuk kedalam zakat profesi dan bagaimana ketentuan zakatnya menurut ulama khalaf? Jelaskan !​


Jawaban:

Zakat profesi atau zakat penghasilan yaitu bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. zakat ini dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab antara lain Nishab Zakat (85 gram emas ), Kadar Zakat Penghasilan (2,5% ) dan Haul/waktu memilikinya (1 tahun).

Menurut ulama Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.

Profesi atau segala hasil usaha yang baik-baik sesuai dengan syariah wajib dikeluarkan zakatnya .


15. zakat profesi. bantuin yaa


Zakat profesi adalah seseorang yang berzakat sesuai dangan profesinya

16. sebutkan nisab zakat profesi?


Adapun nisab zakat profesi itu dianalogikan dengan zakat pertanian sehingga nisabnya senilai 520 kg beras (653 kg padi/gabah = lima ausaq) dan dikeluarkan pada saat setiap mendapatkan gaji atau penghasilan. Jadi, kamu bisa mengeluarkan zakat 2,5 persen dari pendapatan bersih kamu setiap bulan.

semoga membantu

17. cara yang benar dalam menghitung zakat profesi adalah...​


jawaban

Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, setelah penghasilan diterima. ...

Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok.

penjelasan.

jadikan jawaban ter cerdas ya


18. Apakah semua orang yang mempunyai pekerjaan wajib mengeluarkan zakat profesi, lalu jika zakat profesi dikeluarkan bersamaan (dijadikan satu) dengan zakat fitrah apakah diperbolehkan?


Jawaban:

tidak boleh dijadikan satu harus sendiri sendiri

maaf kalau salah


19. zakat pencarian atau profesi adalah...


adalah ZAT MALL.....Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab.
Jadikan jawaban terbaik;)

20. Zakat profesi tergolong zakat.... Tolong dijawab ya...


zakat mal maaf ya kalo salahZakat mal
Semoga membantu

21. hitunglah zakat profesi zobaria berpenghasilan 1 bulan 20.000.000​


Jawaban:

5.000.000 karena zakat adalah untuk mensucikan jadi minimal seperempat harta yg kita punya


22. 1.Bagaimana cara menghitung zakat peternakan? 2.Bagaimana cara menghitung zakat profesi 3.Bagaimana cara menghitung zakat harta rikaz


Jawaban:

100% mempunyai harta hak pemilikan

sesuai uang yang kita sumbangkan


23. perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fithri. Soal zakat fithri 1


perhitungan zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5 persen, jika harta telah memenuhi syarat nisab ( beberapa zakat mal yang harus di keluarkan ). nisab zakat adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak.

perhitungan zakat fitrah yaitu membayar zakat berupa beras sebesar 2,5 kg. lalu jika membayar dengan uang, maka harus sesuai dengan harga pengganti makanan pokok sendiri yaitu perkilogram harga makanan pokok dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan


24. Soal perhitungan zakat Maal terdiri dari 4 soal yang berbeda. (Zakat emas, zakat perniagaan, zakat ternak, zakat tanaman /pertanian)


Penjelasan:

Begini Cara Menghitung zakat mal, dari Zakat Penghasilan Hingga Zakat Emas, Serta Hukum Zakat Mal

POS-KUPANG.COM - Selain zakat fitrah, umat Islam juga diwajibkan untuk mengeluarkan zakat mal.

Allah SWT mewajibkan kita mengeluarkan zakat mal apabila syarat wajibnya terlah terpenuhi. Oleh karena itu, hukum zakat mal adalah wajib.

Zakat mal terdiri dari berbagai macam. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda-beda.

Mv kalo salah jawaban'y semoga membantu


25. 1. Bagaimana cara menghitung zakat peternakan?2. Bagaimana cara menghitung zakat profesi 3.Bagaimana cara menghitung zakat harta rikaz ​


1. Menghitung Zakat ternak

Untuk perhitungan zakat ternak sapi, nishabnya adalah 30 ekor.

30-39 ekor = 1 ekor sapi tabi’ atau tabi’ah40-59 ekor = 1 ekor sapi musinnah60 ekor = 2 ekor sapi tabi’ atau tabi’ah70 ekor = 1 ekor sapi tabi’ dan 1 ekor sapi musinnah80 ekor = 2 ekor sapi musinnah90 ekor = 3 ekor sapi tabi’ dan 1 ekor sapi musinnah

*Sapi tabi’ adalah jenis sapi yang berusia 1 tahun. Sementara itu, sapi musinnah merupakan sapi yang telah berusia 2 tahun.

Untuk ternak kambing, nishabnya adalah 40 ekor.

40 ekor = 1 ekor kambing120 ekor = 2 ekor kambing201-300 ekor = 3 ekor kambing>300 ekor = per 100 ekor ada penambahan 1 ekor zakat

2. Ada 3 cara menghitung zakat profesi/pekerjaan:

Diqiaskan dengan zakat uang sepenuhnya,Diqiaskan dengan zakat hasil tani sepenuhnya,Memakai qias kemiripan dengan zakat uang dan hasil tani.

- Qias : Nisab

Zakat uang : 85 g emasZakat hasil tani : 653 kg beras

- Qias : Kadar zakat

Zakat uang : 2,5 %Zakat hasil tani : 5% atau 10%

- Qias : Haul

Zakat uang : 1 tahunZakat hasil tani : Setiap menerima penghasilan

- Qias : Keperluan

Zakat uang : Dipotong keperluan asasi dan pembayaran hutangZakat hasil tani : Tidak dipotong

Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)

Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %

3. Zakat Rikaz (Temuan) :

Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen.

semoga membantu^^


26. cara yang benar dalam menghitung zakat profesi adalah​


Jawaban:

a.2,5% x (penghasilan total-pembayaran)

itu sudah benar yah dek itu aku dapat waktu kelas 8 di madrasah

semangat belajar yah

mapel:fikih

kelas:8


27. jelaskan ketentuan zakat rikaz dan zakat profesi


Jawaban:

Zakat rikaz

Zakat barang temuan (rikaz) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan). Barang temuan yang wajib dizakati hanya yang berupa emas atau perak. Adapun nisabnya (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat) sesuai nisab emas jika yang ditemukan emas, dan nisab perak jika yang ditemukan perak, sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan.

Zakat profesi

Zakat ini dapat dikeluarkan sebanyak 2,5% setiap bulan atau setiap tahun ketika pendapatan tersebut mencapai nisab dan haul. Nisab zakat profesi ini mengambil rujukan dari nizab hasil perkebunan atau pertanian, yakni sebesar 5 wassaq atau setara 652 kilogram beras atau bahan makanan pokok yang dimakan sehari-hari.

Jadi apabila harga 1 kilogram beras saat ini Rp7.000, maka syarat wajib untuk mengeluarkan zakat profesi adalah ketika penghasilan Anda lebih dari Rp 4.564.000.

By dwiaryani867


28. Apa yang dimaksud dengan zakat profesi​


Jawaban:

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Jadikan Jawaban Tercerdas♡´・ᴗ・`♡

Jawaban:

zakat profesi adalah zakat hasil usaha yang kita lakukan.provesi yang dimaksud adalah pekerjaan yang memiliki keterampilan khusus seperti dosen, dokter, insyinyur, pengacara, akuntan, dll.

Penjelasan:

para ulama berpendapat bahwa penghasilan para profesional wajid dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan nisab sama dengan emas dan kadar zakatnya2, 5%.teknis pemberiannya bisa setiap tahun, setiap bulan, atau setiap saat mendapatkannya....

semoga bermanfaat;)


29. apa yang dimaksud zakat profesi


Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. 

MAAF KALO SALAH

30. contoh soal perhitungan zakat mal


Misalnya,seseorang muslim memiliki 85 gram emas selama satu tahun,maka zakat yang harus dikeluarkan 2.5%; atau jika harga emas satu gram Rp.400.000, maka nilainya adalah : 85 gram kali Rp.400.000, = Rp.34000.000 Zakat yang harus dikeluarkan 2.5% dari Rp.34000.000 = Rp.850.000

31. rukun zakat profesi yaitu​


Jawaban:

Zakat profesi dapat diartikan sebagai zakat harta yang dikeluarkan berdasarkan pendapatan yang didapatkan oleh seseorang. Berdasarkan pengertiannya ini, maka setiap orang yang mempunyai penghasilan wajib untuk mengeluarkan zakat profesi.

Penjelasan:

sumber dari Google


32. jelaskan apa yang di maksud zakat fitrah, zakat mal, dan zakat profesi​


Jawaban:

zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat islam yang masih hidup di malam idul fitri kepada orang orang yang berhak menerimanya.

zakat mal adalah mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki dan diberikan kepada yang berhak menerimanya apabila sudah mencapai nisab dan haul dengan tujuan untuk menyucikan harta tersebut.

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab.


33. Bagaimana Zakat Profesi?​


Jawaban:

zakat profersi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profersi (hasil profersi) bila mencapai nisab.

MAAF KALO SALAH

Penjelasan:

Zakat Profesi Adalah Zakat yang wajib dikelaurkan oleh seseorang profesional karena pendapatannya sepadan dengan para pedagang , peternak , dan petani.

Nisab zakat profesi sama dengan emas dan kadar zakatnya 2,5% . pemberiannya bisa setiap tahun, setiap bulan , atau setiap saat mendapatkannya.

________________________

Pendidikan Agama Islam (PAI)

• Zakat Mal dan Zakat Fitrah


34. Zakat profesi tergolong zakat apa ? Maaf tolong bantu saya ....


zakat mal Semoga membantu

35. zakat profesi tergolong zakat... tolomg isi '...' nya


zakat mal ,kalau enggak slah

36. 5 contoh penyelesaian perhitungan zakat mal beserta soalnya​


Jawaban:

zakat mal sudah harus memenuhi syarat nishab atau batas minimum serta terbebas dari utang. Bukan hanya itu, harta yang wajib ditunaikan sebagai zakat mal juga merupakan kepemilikan sendiri bukan milik orang lain.

Penjelasan:

maaf klo salah


37. adakah zakat profesi?jelaskan manfaat zakat profesi!​


Jawaban:

ada zakat profesi adalah zakat maal yang artinya kita bisa


38. kenapa zakat profesi sekarang muncul padahal pada zaman nabi belum ada ketentuan zakatnya​


Jawaban:

Karena pada zaman Nabi, tidak semua orang bisa untuk menghidupi hidupnya

Penjelasan:

Pada saat Kaum Muslimin sudah mapan, dan pelaksanaan tugas-tugas agama dijalankan secara berkesinambungan, pelaksanaan zakat sesuai dengan hukumnya pun mulai dijalankan. Di Yatsrib (Madinah) inilah Islam mulai menemukan kekuatannya.

Disyariatkan :

Ayat-ayat Alqur'an yang mengingatkan orang mukmin agar mengeluarkan sebagian harta kekayaannya untuk orang-orang miskin diwahyukan kepada Rasulullah SAW ketika beliau masih tinggal di Makkah. Perintah tersebut pada awalnya masih sekedar sebagai anjuran, sebagaimana wahyu Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 39: ''Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)''.

Firman Allah SWT surat Al-Mu'minun ayat 4: ''Dan orang yang menunaikan zakat''. Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan zakat dalam ayat di atas adalah zakat mal atau kekayaan meskipun ayat itu turun di Makkah. Padahal, zakat itu sendiri diwajibkan di Madinah pada tahun ke-2 Hijriah. Fakta ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat pertama kali diturunkan saat Nabi SAW menetap di Makkah, sedangkan ketentuan nisabnya mulai ditetapkan setelah Beliau hijrah ke Madinah.

Setelah hijrah ke Madinah, Nabi SAW menerima wahyu berikut ini, ''Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan'' (QS Al-Baqarah: 110). Berbeda dengan ayat sebelumnya, kewajiban zakat dalam ayat ini diungkapkan sebagai sebuah perintah, dan bukan sekedar anjuran.

Mengenai kewajiban zakat ini ilmuwan Muslim ternama, Ibnu Katsir, mengungkapkan, ''Zakat ditetapkan di Madinah pada abad kedua hijriyah. Tampaknya, zakat yang ditetapkan di Madinah merupakan zakat dengan nilai dan jumlah kewajiban yang khusus, sedangkan zakat yang ada sebelum periode ini, yang dibicarakan di Makkah, merupakan kewajiban perseorangan semata''.

Sayid Sabiq menerangkan bahwa zakat pada permulaan Islam diwajibkan secara mutlak. Kewajiban zakat ini tidak dibatasi harta yang diwajibkan untuk dizakati dan ketentuan kadar zakatnya. Semua itu diserahkan pada kesadaran dan kemurahan kaum Muslimin. Akan tetapi, mulai tahun kedua setelah hijrah -- menurut keterangan yang masyhur -- ditetapkan besar dan jumlah setiap jenis harta serta dijelaskan secara teperinci.

Menjelang tahun ke-2 Hijriah, Rasulullah SAW telah memberi batasan mengenai aturan-aturan dasar, bentuk-bentuk harta yang wajib dizakati, siapa yang harus membayar zakat, dan siapa yang berhak menerima zakat. Dan, sejak saat itu zakat telah berkembang dari sebuah praktik sukarela menjadi kewajiban sosial keagamaan yang dilembagakan yang diharapkan dipenuhi oleh setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab, jumlah minimum kekayaan yang wajib dizakati.

------------------------

Mapel : PAI

Kelas : SMP / MTs

-------------------------

Semoga Membantu


39. Jelaskan apa yang dimaksud zakat profesi? Beri 2 contohnya zakat profesi!​


Jawaban:

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab.

Contoh : Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5 persen x 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.

Penjelasan:

semoga membantu:)


40. Mengapa sekarang ada Zakat profesi.? berikan alasannya


Penjelasan:

zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi

Maaf saya cuma tahu itu aja

semoga membantu :->

Video Terkait

Kategori bahasa_lain