dibawah ini yang bukan salah satu fungsi perwakilan diplomatik adalah ...
1. dibawah ini yang bukan salah satu fungsi perwakilan diplomatik adalah ...
berikut adalah fungsi perwakilan diplomatik
1. mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
2. melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas hukum yang berlaku secara internasional.
3. bertugas melakukan perundingan dan kerja sama dengan pemerintah negara penerima.
4. memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan yang terjadi di negara penerima sesuai batas peraturan internasional, kemudian melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5. berusaha meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, serta mengembangkan hubungan ekonomi, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
2. dibawah ini yang bukan salah satu fungsi perwakilan diplomatik
Maaf kk mana soalnya kok tdk ada
3. perwakilan diplomatik dan fungsi diplomatik
perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar republik indonesia dan perutusan tetap republik indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik diseluruh wilayah negara penerima atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah republik indonesia.
fungsi perwakilan diplomatik:
- mewakili negara pengirim didalam negara penerima
- mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
- memelihara hubungan persahabatan antara dua negara
- melindungi kepentingan negara penerima dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
4. Fungsi dan tugas perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler
fungsi dan tugas perwakilan diplomatik
-mewakili negaranya di negara penerima
-melindungi kepentingan negara pengirim dinegara penerima dalam batas yg diperkenankan kan oleh hukum internasional
-mengadakan perundingan² dgn pemerintah
-memberikan laporan kpd negara pengirim mengenai keadaan² dan perkembangan dinegara penerima
-meningkatkan hubungan persahabatan antar negara,terutama negara pengirim dan negara penerima
v Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
v Mengadakan perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
v Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
v Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor.
fungsi perwakilan konsuler
v Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batas yang diizinkan oleh hukum internasional,
v Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antar kedua negara,
v Mengeluarkan paspor dan dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim,
v Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukan peraturan perundang – undangan negara penerima
5. Fungsi perwakilan diplomatik
a. Mewakili pemerintah negaranya (fungsi representasi).
b. Mengadakan perundingan dengan negara dimana ia ditugaskan (fungsi negosiasi).
c. Meneliti dan menganalisis kejadian di negara dimana dia ditugaskan, untuk kepentingan negaranya (fungsi observasi).
d. Meningkatkan hubungan persahabatan antara negaranya dengan negara tempat dia bertugas (fungsi persahabatan).
e. Memberikan perlindungan warga negaranya di negara tempat dia ditugaskan (fungsi proteksi).1. simbol kedaulatan suatu negara di negara lain karena Diplomat adalah perwakilan resmi dari kepala negara dalam acara-acara kenegaraan.
2. Membangun hubungan diplomatik di negara tempat Diplomat tersebut ditugaskan.
3. perwakilan yuridis yang sah untuk membuat dan menandatangani perjanjian yg mengikat secara hukum.
4. menyelenggarakan hal yang berkaitan dengan kepentingan warga negara asal yang tinggal dinegara tempat Diplomat tersebutbertugas. Contoh: pemilu di luar negeri, administrasi, dll
6. Berikut ini tugas dari perwakilan diplomatik permanen, kecuali….
Jawaban:
Berikut ini tugas dari perwakilan diplomatik permanen, kecuali…. mewakili negara pengirim di negara penerima dengan semua cara mengikuti benar-benar keadaan dan perkembangan yang terjadi di negara penerima, dan melaporkannya kepada pemerintah negara penerima melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di ..
Jawaban:
yang bukan tugas darii perwakilan demokratik adalah mewakili negara pengirim di negara penerima dengan semua cara mengikuti benar-benar keadaan dan perkembangan yang terjadi di negara penerima, dan melaporkannya kepada pemerintah negara penerima melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima,
7. Jelaskan fungsi perwakilan diplomatik
1. mewakili negara pengirim didalam negara penerima
2. melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negara nya dinegara penerima dalam batas - batas yang diizinkan oleh hukum internasional
3. mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
4. memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai denga undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
5..memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara
8. fungsi penempatan perwakilan diplomatik
Fungsi Perwakilan Diplomatik adalah
Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi InternasionalPeningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeriPengayoman, pelayanan, perlindungan, dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara PenerimaKonsuler dan protokolPerbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara PenerimaKegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandianFungsi fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional1. Fungsi Representasi
2. Fungsi Negosiasi
3. Fungsi Observasi
4. Fungsi Persahabatan
5. Fungsi Proteksi
9. fungsi perwakilan diplomatik indonesia adalah...
1. Mewakili negara indonesia di dalam luar negeri, 2. Melindungi kepentingan negara indonesia dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional, 3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima, 4. memberikan keterangan tentang kodnisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara indonesia, 5. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Fungsi Perwakilan DiplomatikFungsi perwakilan menurut Konggres Wina 1961 adalah:a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.b. Melindungi kepentingan negara penerima dan warga negaranya di negara penerima didalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuaidengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara
10. Sebutkan fungsi perwakilan diplomatik ?
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Konvensi Wina 1961, Fungsi Perwakilan Diplomatik antara lain :
1. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima,
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara penerima sebatas diperkenankan oleh hukum Internasional,
3. Mengadakan perundingan-perundingan dengan negara penerima,
4. Memberikan laporan kepada pemerintah negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan-perkembangan negara penerima yang di peroleh dengan cara yang dibenarkan oleh Hukum Internasional,
5. Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara penerima dengan negara pengirim serta mengembangkan dan memperluas hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
Sedangkan berdasarkan Pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 2003 Tanggal 31 Desember 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, Fungsi Perwakilan Diplomatik antara lain :
1. peningkatan dan pengembangan kerjasama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;
2. peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;
3. pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;
4. pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
5. konsuler dan protokol;
6. perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
7. kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
8. fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
- mewakili negara pengirim di negara penerima
- melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya sesuai dengan batas batas yang telah diizinkan oleh hukum internasional
- menjaga hubungan baik antar kedua negara
- membuat persetujuan dengan pemerintah negara penerima
- memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai UU dan dilaporkann kepada pemerintah negara pengirim
11. perwakilan diplomatik berfungsi mewakili negara pengirim di
ke luar negri untukk mewakili negara
12. perwakilan suatu negara di negara lain dalam arti politik sering di sebut juga perwakilan diplomatik. sebutkan 4 fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain!
1. Merepresentasikan negara asal kepada negara lain.
2. Melindungi dan menjaga ketertarikan negara asal didepan negara lain.
3. Mengontrol dan mengawasi negara dinas
4. Menumbuhkan hubungan komersial dan juga sosial dengan negara dinas..
Maaf jika salah
13. sebutkan fungsi perwakilan diplomatik
untuk mewakili negaranya dalam mengambil keputusan di negara tempat ia ditugaskan. tugas lainnya adalah :
fungsi persahabatan ( untuk menjalin hubungan baik dngan negara lain)
fungsi negosiasi (untuk membujuk dan mendiskusikan suatu masalah dengan negara lain)
fungsi proteksi (untuk melindungi warga negaranya di negara lain)a. mewakili negara pengirim di negara penerima
b. mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
c. dll
14. apa yang anda ketahui tentang fungsi perwakilan diplomatik
sebagai perwakilan negara pengirim di negara penerima
membantu urusan atau hal yang menyangkut urusan warga negara dan atau negara pengirim di negara penerima
#semoga membantu
15. jelaskan fungsi perwakilan diplomatik !
Fungsi Perwakilan Diplomatik antara lain :
1. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
4. memberikan keterangan tentang kodnisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Fungsi Perwakilan Diplomatik adalah Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri Pengayoman, pelayanan, perlindungan, dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima Konsuler dan protokol Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian Fungsi fungsi lain sesuai dengan hukum internasional
16. berikut ini kiprah dalam perwakilan diplomatik permanen kecuali
Jawaban:
Berikut ini tugas dari perwakilan diplomatik permanen, kecuali…. mewakili negara pengirim di negara penerima dengan semua cara mengikuti benar-benar keadaan dan perkembangan yang terjadi di negara penerima, dan melaporkannya kepada pemerintah negara penerima melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima, dalam batas-batas yang diperkenankan hukum internasional melakukan negosiasi dengan pemerintah negara penerima meningkatkan hubungan bersahabat antara negara penerima dan negara pengirim, serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan
Penjelasan:
maaf kalo salah
17. fungsi-fungsi perwakilan diplomatik
-sebagai lambang prestise kedaulatan nasional negara di luar negeri -mewakili kepala negara di negara penerima.
-sebagai perwakilan politik
-sebagai alat penghubung timbal balik antara kepentingan negara dengan kepentingan negara penerimanya.
1. Memelihara kepentingan negara di negara penerima 2. Melindungi warga negara sendiri yang tinggal di negara penerima 3. Menerima pengaduan pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara pengirim
18. tugas dan fungsi perwakilan diplomatik
Jawaban:
Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik Indonesia - Secara umum seorang perwakilan diplomatik mempunyai tugas dan fungsi yang mencakup hal-hal berikut ini.
Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi
19. Tugas perwakilan diplomatik adalah,kecuali
Tugas Perwakilan Diplomatik Adalah Menjalankan Tugas Secara Pertemuan Atau Perundingan Untuk menghasilkan Kesepakatan.Jadi Tugas Perwakilan Diplomatik Yg Salah adalah Melakukan Peperangan.
*semoga membantu*
20. Fungsi relasi sebagai perwakilan diplomatik adalah
Menjalin hubungan internasional dengan negara lain
21. jelaskan tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler
FUNGSI DAN TUGAS PERWAKILAN DIPLOMATIK (MENURUT KONVERENSI WINA)
Menurut konvensi Wina 1961 :
1. Mewakili negaranya dinegara penerima (representasi)
2. Melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas yang diperkenalkan oleh hukum internasional (proteksi)
3. Mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah dimana merka di akreditasikan (negosiasi)
4. Memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan pekembangan dinegara penerima, dengan cara yang dapat dibrnakan oleh hukum (pelaporan)
5. Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara terutama dengan negara pengirim dan mu pengetahuan diantara mereka.
PERWAKILAN KONSULER :
Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan:
1. Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dll.
2. Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar dll.
Maaf kalau kurang tepat
22. fungsi perwakilan diplomatik
Jawaban:
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Untuk mewakili kepentinan negara sebagai pengirim pada negara penerima. Untuk melindungi kepentingan negara sebagai pengirim maupun warga negaranya pada negara penerima. Untuk mengadakan persetujuan bersama pemerintah dari pihak negara penerima.
Penjelasan:
Semoga membantu
23. Perwakilan suatu negara di negara lain dalam arti politik sering disebut juga perwakilan diplomatik! Sebutkan empat fungsi penetapan perwakilan diplomatik di negara
Fungsi yang dimiliki perwakilan diplomatik berdasarkan kongres Wina 1961:
1. Representasi, yaitu mewakili negara pengirim di dlm negara penerima
2. Proteksi, yaitu melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional
3. Negosiasi, yaitu mengadakan persetujuan dgn pemerintah negara penerima
4. Observasi, yaitu memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5. Relasi, yaitu memelihara hubungan persahabatan kedua negara1. Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima didalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional
3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
4. Memelihara persahabatan antar kedua negara
24. Berikut ini kiprah dari perwakilan diplomatik permanen, kecuali….
Jawaban:
itu jawabannya itu aja gatau
25. Kapan fungsi perwakilan diplomatik terakhir?
Saat negara penerima mengembalikan surat kkepercayaan melalui perwakilan diplomatik kepada Presiden
26. tuliskan fungsi perwakilan diplomatik
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Konvensi Wina 1961, Fungsi Perwakilan Diplomatik antara lain : 1. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima, ... Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara penerima dengan negara pengirim serta mengembangkan dan memperluas hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
Jawaban:
1.Untuk mewakili kepentinan negara sebagai pengirim pada negara penerima. 2.Untuk melindungi kepentingan negara sebagai pengirim maupun warga negaranya pada negara penerima. 3.Untuk mengadakan persetujuan bersama pemerintah dari pihak negara penerima.
maaf klo salah
jadiin yg terbaik ya hehe:"
27. jelaskan fungsi perwakilan diplomatik
FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK
Hubungan internasional yang merupakan hubungan antarnegara pada dasarnya adalah hubungan hukum.Ini berarti hubungan internsional telah melahirkan hak dan kewajiban antarsubyek hukum(negara) yang saling berhubungan, dan lazimnya hal demikian diawali dengan perjanjian pembukaan hubungan de facto tetap (konsuler) sampai pada akhirnya berupa de jure penuh (perwakilan diplomatik) yang bersifat bilateral. Istilah diplomasi (diplomacy) adalah sarana yang sah(legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan leh sesuatu negara dalam melaksanakan politik luar negeri. Untuk menjalin hubungan di antara negara-negara itu biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (konsuler atau kedutaan).
1. Perwakilan Diplomatik. a. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik maupun konsuler dengan negara lain adalah sebagai berikut: 1. Harus ada kesepakatan antarkedua belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler. 2. prinsip-sprinsip hukum internasional yang berlaku yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran diplomatik berdasarkan prinsip timbal balik (resiprositas) b. Tugas umum seorang perwakilan diplomatik mencakup ha-hal berikut: 1. Representasi yaitu selain mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negaranya. 2. Negosiasi yaitu untuk mengadakan perundingan dengan negara di mana ia diakreditasi maupun di negara lain. 3. Observasi yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya. 4. Proteksi yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri. 5. Persahabatan yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Fungsi Perwakilan Diplomatik mencakup hal-hal berikut: 1. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima, 2. Melindungimkepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional, 3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima, 4. memberikan keterangan tentang kodnisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim, 5. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara
28. fungsi perwakilan diplomatik
Fungsi Perwakilan DiplomatikPerwakilan negara adalah orang-orang yangditunjuk secara khusus oleh negara dibawah naungan departemen luar negeri untuk menjadi perwakilan resmi negaranya di negara lain. Ada dua macam perwakilan negara yaitu:
1.Perwakilan Diplomatik (Perwakilan Politik)
2. Fungsi Perwakilan DiplomatikFungsi perwakilan diplomatik menurut Konggres Wina 1961 adalah:
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara penerima dan warga negaranya di negara penerima di
dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai
dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
29. Sebutkan fungsi perwakilan diplomatik?
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Perwakilan negara adalah orang-orang yang ditunjuk secara khusus oleh negara dibawah naungan departemen luar negeri untuk menjadi perwakilan resmi negaranya di negara lain. Ada dua macam perwakilan negara yaitu:
1. Perwakilan Diplomatik (Perwakilan Politik)
Perwakilan diplomatik bertugas melaksanakan kebijakan yang berhubungan secara langsung dengan kepentingan politik, ideology, dan tatapemerintahan, serta kedaulatan negaranya, misalnya mengadakan perjanjian yang bersifat bilateral. Susunan organisasi perwakilan diplomatik menurut konggres Wina 1815 dan konggres Aux La Chapella 1818: (a) Duta Besar, (b) Duta, (c) Menteri Residen, (d) Kuasa Usaha, dan (e) Atase-Atase.
a. Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Duta Besar Berkuasa Penuh ini biasanya ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
b. Duta (Gerzant), adalah wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
c. Menteri Residen, seorang menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana mereka bertugas.
d. Kuasa Usaha. Terdiri dari (a) Kuasa Usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan, (b) Kuasa Usaha Sementara melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini tidak ada ditempat.
e. Atase-Atase, adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari dua bagian, yaitu: (a) Atase Pertahanan. Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan ke departemen luar negeri dan ditempatkan di kedutaan besar negara bersangkutan, serta diberikan kedudukan sebagai diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh. (b) Atase Teknis. Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan departemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membentu duta besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai tugas-tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya, Atase Perdagangan, Atase Perindustrian, Atase Pendidikan dan Kebudayaan.diplomat berfungsi sebagai lambang prestise kedaulatan nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Dia juga berfungsi sebagai perwakilan politik. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut dia dapat menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara penerimanya.
30. fungsi perwakilan diplomatik
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara penerima dan warga negaranya di negara penerima di
dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai
dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
31. berikut ini adalah jenis perwakilan diplomatik kecuali
plihan ganda ny apa?
apa ini pilihan ganda?
32. sebutkan fungsi perwakilan diplomatik
a. Mewakili pemerintah negaranya (fungsi representasi).
b. Mengadakan perundingan dengan negara dimana ia ditugaskan (fungsi negosiasi).
c. Meneliti dan menganalisis kejadian di negara dimana dia ditugaskan, untuk kepentingan negaranya (fungsi observasi).
d. Meningkatkan hubungan persahabatan antara negaranya dengan negara tempat dia bertugas (fungsi persahabatan).
e. Memberikan perlindungan warga negaranya di negara tempat dia ditugaskan (fungsi proteksi).
33. jelaskan fungsi perwakilan diplomatik !
1. simbol kedaulatan suatu negara di negara lain karena Diplomat adalah perwakilan resmi dari kepala negara dalam acara-acara kenegaraan.
2. Membangun hubungan diplomatik di negara tempat Diplomat tersebut ditugaskan.
3. perwakilan yuridis yang sah untuk membuat dan menandatangani perjanjian yg mengikat secara hukum.
4. menyelenggarakan hal yang berkaitan dengan kepentingan warga negara asal yang tinggal di negara tempat Diplomat tersebut bertugas. Contoh: pemilu di luar negeri, administrasi, dll
34. fungsi perwakilan diplomatik ?
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Perwakilan di negara lain dipimpin oleh duta besar yang sekaligus menjadi juru bicara perwakilan terhadap pemerintah tempat ia bertugas. Perwakilan suatu negara ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan berikut: (a) Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima perwakilan itu. (b) Erat tidaknya hubungan antar negara yang mengadakan hubungan itu. (c) Besar kecilnya kepentingan bangsa/negara yang mengadakan hubungan itu. Dalam melaksanakan tugasnya, diplomat berfungsi sebagai lambang prestise kedaulatan nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Dia juga berfungsi sebagai perwakilan politik. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut dia dapat menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan negaranyadengan kepentingan negara penerimanya.
Smoga membantu ya:)........
35. fungsi perwakilan diplomatik dan konsuler
Seluruh kegiatan dalam hubungan antarbangsa/antarnegarapada hakikatnya adalah diplomasi, yaituusaha memelihara hubunganantarnegara. Kegiatan diplomasi dilaksanakan oleh para diplomat,yaitu orang – orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalamhubungan resmi dengan negara lain
36. perwakilan diplomatik berfungsi mewakili negara pengirim di
Negara yg dituju atau negara yg diajak untuk bekerjasama (luar negeri)
37. Tugas dan fungsi perwakilan representasi dalam perwakilan diplomatik
Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
38. Sebut dan jelaskan fungsi perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler
FUNGSI perwakilan DIPLOMATIK:
-representasi:mewakili negaranya dinegara penerima
-proteksi:melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas yg diperkenalkan oleh hukum internasional
-negosiasi:mengadakan perudingan dengan pemerintah dimana mereka di akreditasikan
-pelaporan:memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan pekembangan dinegara penerima ,dengan cara yg dapat diprnakan oleh hukum
FUNGSI PERWAKILAN KONSULER:
meningkatkan kerja sama kedua negara diberbagai bidang melalui perkumpulan informasi dari negara pengirimnya,seperti bidang perdagangan,pendidikan,dan kebudayaan
MAAF YA KLO SALAH ATAU KURANG TEPAT^^
39. perwakilan suatu negara di negara lain dalam arti politik sering di sebut juga perwakilan diplomatik. sebutkan tiga fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain
Fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain untuk Indonesia, Yaitu(:a.)Mewakili neg araReplubik Indonesia secarak eseluruhandi negarapena erimaATAU PADASuatuorganisasi internasional.(b).Melindungi kepentingan nasional danw arganegara Indonesia dinegara penerima.(c).Melaksanaka n pengamatan, status , dan pelaporan.(d).Memperta hankank ebebasanDi Indonesiaterha dapimperialisme ehearts Segalabentuk danmanifestasinyadengan melaksanaka nketertiban dunia berdasarkan kebebasan, perdamaianabadi,dan keadilan sosial.(e.)Mengabdi kepada kepentingan nasionaldalam mewujudkanmasyarakat adil dan makmur(.f).Menciptakan persahabata nyan gba iksebuah negara ntaraR epublik Indonesia dan semua negaragunamenjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.(g).Menyelenggaraka nurusa npenga manan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi, da npersandian.(h)Menyelenggarakn Bimbingandan pengawasanterhadap warga negara Indonesia yangberadadi wilayah Pekerjaan
40. sebutkan fungsi perwakilan diplomatik?
-mewakili negara pengirim di negara penerima
-memelihara hubungan antara negara lain
-mengadakan persetujuan dgn pemerintahan negara penerimaMemakili negara pengirim didalam negsra penerima, melindungi krpentingan negara pengirim dan warga negarannya di negara penerima dalam batas batas yg diizinkan oleh hukum internadional, mengadakan persetujuaan dengan pemerintah negara penrima, memberikan kwterangan tentang kindisi dan perkembangan negara penerima undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim, memelihara hubungan persahabatab asntara kedua negata