Berikan contoh perhitungan PBB
1. Berikan contoh perhitungan PBB
Pak Broto mempunyai objek pajak berupa:a. Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp300.000/m2b. Bangunan seluas 00 m2 dengan nilai jual Rp3!0.000/m2". Taman me#ah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp!0.000/m2d. Pagar me#ah sepanjang $20 m dan tinggi rata%rata pagar $&! m dengannilai jual Rp$'!.000/m2e. ()*PT+P ditetapkan Rp$0.000.000Besarnya pajak terutang adalah:$. Tanah 800 , Rp300.000 - 20.000.0002. Bangunan 00 , Rp3!0.000 - $0.000.0003. Taman 200 , Rp!0.000 - $0.000.000. Pagar me#ah $20,$&! , Rp$'!.000 - 3$.!00.000()*P sebagai dasar pengenaan PBB - 2$.!00.000()*PT+P - $0.000.000()*P sebagai dasar perhitungan PBB- $$.!00.000()+P 201 , Rp$$.!00.000 - 82.300.000PBB terutang 0&! , Rp82.300.000 - Rp411.5001()+P 20 karna ()*P sebagai dasar perhitungan pajak Rp$.000.000.000 dankasus di atas termasuk P PBB Perdesaan dan Perkotaan.
2. contoh perhitungan pajak PBB?
semoga membantu
sumber LKS :)
3. contoh soal ekonomi pbb
Tuan bonco seorang mahasiswa
Dll perpajakan unibraw pd tahun 2009 hanya memiliki sebuah objek pajak berupa bumi dikawasan soekarno hata malang. Dan diketahui nilai jual objek pajak bumi tersebut
Rp. 10.000.000
Berapakah besar pbb yang berhutang pd tahun 2009 milik tuan bonco
4. contoh kerjasama dalam pbb
Kerja sama ekonomi internasional mempunyai cakupan yang lebih luas daripada perdagangan internasional. Dengan demikian kerja sama ekonomi internasional adalah hubungan antara suatu negara dengan negara lainnya dalam bidang ekonomi melalui kesepakatan-kesepakatan tertentu, dengan memegang prinsip keadilan dan saling menguntungkan.
Berdasarkan pengertian kerja sama, maka setiap negara yang mengadakan kerja sama dengan negara lain pasti mempunyai tujuan. Berikut ini tujuan kerja sama antarnegara.
a. Mengisi kekurangan di bidang ekonomi bagi masing-masing negara yang mengadakan kerja sama.
b. Meningkatkan perekonomian negara-negara yang mengadakan kerja sama di berbagai bidang.
c. Meningkatkan taraf hidup manusia, kesejahteraan, dan kemakmuran dunia.
d. Memperluas hubungan dan mempererat persahabatan.
e. Meningkatkan devisa negara. ?
Kerjasama dewan keamanan PBB
Kerjasama ILO UNICEF dll
5. Jika jumlah PBB dihitung dari 0,5℅ dari NJKP 20℅, PBB Terutang Rp 345.000,- NJOPTKP Rp 8.000.000,- Hitunglah NJOP nya?
7272662829291862636366373
6. bagaimana menghitung PBB (rumusnya)
PBB= NJOP-NJOPTKP/1000PBB : NJOP - NJOPTKP = NJOP Perhitungan PBB
Rumus PBB :
a. NJKP = 20%(jika NJOP<1milyar
PBB Terutang = 0,5%x20% (NJOP-NJOPTKP)
b. NJKP = 40%(jika NJOP>1milyar
PBB Terutang = 0,5%x40% (NJOP-NJOPTKP)
Nanti setelah didapat NJOP Perhitungan PBB tinggal masukin ke rumusnya aja :D
Itu rumus waktu saya kelas 2 gak tahu kalo sekarang, rumusnya udah berubah apa belum :D
7. 4. Jelaskan tentang perhitungan PBB ?
Jawaban:
Dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.
Jawaban:
Dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP
Penjelasan:
semoga membantu
8. bagaimana cara menghitung ppn pph pbb
1.PPN:harga sebesar Rp.55000 pajak yg harus dibayar 10%=10%×55000
2.PBB:tanah luasnya 800 m,harganya Rp.300000/m dan ada bangunannya sebesar 400 m seharga Rp.350000/m.Apabila kena pajak 20% maka=
tanah=800 m×Rp.300000/m=Rp.240000000
bangunan=400 m×Rp.350000/m=Rp.140000000
240000000+140000000=Rp.380000000×20%=Rp.76000000
pbb=0,5×76000000=Rp.3800000
3.PPh:penghasilan =Rp.30 juta =10%
5%×25000000=Rp.1250000
10%×5000000=Rp.500000
------------------- +
Pajak =Rp.1750000
9. Berikan 1 Masing - Masing Contoh Perhitungan ! A. PPH B. PBB C. PPN
1. PPH :Contoh Perhitungan PPh 21 2016 Secara Manual
Berikut ini adalah contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 secara manual:
Sita Rianti adalah karyawati pada perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000,- per bulan.
2. contoh soal dan jawaban Tuan Poneng adalah seorang pengusaha terkenal memiliki 2 buah rumah yang terletak di Blitar. Objek pertama terletak di jalan semeru dan objek kedua terletak di jalan raya rinjani. Diketahui objek pertama NJOP bumi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (1 M) dan NJOP bangunan Rp. 3.500.000,- (3,5 M) sedangkan untuk yang kedua diketahui NJOP bumi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (1 M) dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 4.500.000.000,- (4,5 M). Hitunglah PBB terhutang Tuan Poneng atas kedua objek tersebut.
Jawab :
NJOP terbesar adalah terletak pada NJOP di Jalan Raya Rinjani dengan :
NJOP Bumi = Rp. 1. 000.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 4.500.000.000,- +
NJOP sbg dasar
Pengenaan PBB = Rp. 5.500.000.000,-
NJOPTKP = Rp. 12.000.000,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB Rp. 5.488.000.000,-
Jl. Semeru :
NJOP Bumi = Rp. 1.000.000.000,-
NJOP bangunan = Rp. 3.500.000.000,- +
NJOP sbg dasar
Pengenaan PBB = Rp. 4.500.000.000,-
NJOPTKP = Rp. 0,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB = Rp. 4.500.000.000,-
NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan = Rp. 5.488.000.000 + Rp. 4.500.000.000,- =
Rp.9.988.000.000.
PBB Terhutang = Tarif x NJKP = Tarif x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,5% x 40% x 9.988.000.000.
= Rp. 19.970.000,-
3. contoh Keluarga Pak Yusuf pergi ke suatu mall untuk membeli barang barang berikut: 2 celana jeans @Rp. 150.000,00. 2 baju kaos lengan panjang @Rp. 60.000,00, Baju batik @Rp. 125.000,00. 1 tas sekolah @Rp. 75.000,00. 1 sepatu olah raga @Rp. 80.000,00. berapakah jumlah PPn yang harus dibayar pak Yusuf ?
Jawab:
2 Celana Jeans = Rp. 300.00,00 ( kalau 1= 150.000,00)
2 baju kaos lengan panjang panjang = Rp. 120.00,00
1 baju batik = Rp. 125.000,00
1 tas sekolah = Rp. 75.000,0
1 sepatu olah raga = Rp. 80.000,00
Jumlah = Rp. 700.000,00
PPN yang harus dibayar 10% x Rp. 700.000,00 = Rp. 70.000,00
10. cara menghitung PBB!
Mencari Bidang* Bangunan, Luas Tanah, Harga Rumah, Harga Tanah, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak...Lalu Nilai Jual Kena Pajak....Baru Tentukan PBBnya Jika Semuanya Sudah Diketahui Dengan Mengikuti Aturan % Pada UU Sekarang Contoh:
Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP nya:
NJKP: 20% × Rp2.000.000 = Rp400.000
kemudian baru hitung PBB nya:
PBB: 0,5% × Rp400.000 = Rp2.000
semoga bisa membantu
#mahkotanya dong
11. Contoh soal pajak penghasilan (PBB)
Keuntungan dari usaha yang kita kelola seperti kita mendirikan restoran nahhh itu contoh pajak penghasilan
12. Bagaimana cara menghitung pajak PBB?
Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.
Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.
PBB = Pajak bumi dan bangunan.NJOP = Nilai jual objek pajak.
NJKP = Nilai jual kena pajak.
NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak
maaf jika salah
Rumus PBB = 0,5% x Tarif Tetap.
13. Cara menghitung pbb yang harus dibayar
1) Menghitung luas tanah, bangunan, pagar, dan segala sesuatu yang berada diatas bumi tersebut
2) Luas tanah x harga jual tanah = xxx
Luas bangunan x harga jual bangunan = xxx
NJOP = Total dari xxx tersebut
NJOP kena pajak = NJOP - NJOPTKP
3) Nilai pajak = 0,5% x 20% x NJOP kena pajak (Bila NJO kena pajak dibawah 1 milliar)
= 0,5% x 40% x NJOP kena pajak (Jika diatas 1 millia)
14. Rangkuman Materi Menghitung PBB
Jawaban:
Perhitungan PBB
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) menjadi elemen penting di sini. Beberapa rumus yang bisa digunakan adalah:
1. NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).
2. NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB
3. PBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)
15. piagam pbb merupakan contoh dari
grakan non blok indonesia
16. berikan contoh soal dan penyelesaian tentang pbb
PBB Adalah? Perserikatan Bangsa Bangsa
PBB Didirikan Tanggal? 24 Oktober 1945
Jumlah Negara Yang Saat Ini Bergabung Ke PBB Berjumlah? 193 Negara
Markas PBB Terletak Di? Manhattan, New York City, Amerika Serikat
17. bagaimana menghitung PBB
1. luas tanah x NJOP
2. luas bangunan (misal rumah, taman, pagar mewah, kolam renang) x NJOP
3. hasil no. 1 + hasil no 2 = total NJOP
4. total NJOP - NJOPTKP
5. kemudian dikali 0,1%
18. Rumus menghitung pbb apa ya?
aku adanya contoh soalnya saja :)
19. perhitungan pajak PBB
Analisi Soal
Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan [PBB]
PembahasanRumus Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan [PBB]
Yaitu :
Step 1
NJOP = ( NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah )
( NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan )
---------------------------------------------------------------------------- +
Jumlah =
Step 2
PBB = [ NJOP – NJOPTKP ] × 20% atau 40% x 0,5%
Keterangan
NJOP = Nilai Jual Objek Pajak
NJKP = Nilai Jual Kena Pajak
NJOPTKP = Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Persentase NJOPTKP
20% Apabila NJOP nya kurang dari 1 M40% Apabila NJOP nya lebih dari 1 MContoh Soal tentang Perhitungan PBBhttps://brainly.co.id/tugas/29457877
Semoga Membantu
Salam Pendidikan
DETAIL JAWABAN
Mapel : Ekonomi
Kelas : 11 SMA/MA
Materi : Perhitungan PBB
Kata Kunci : Perpajakan dalam pembangunan ekonomi
Kode Kelas : 11
Kode Soal : 12
Bab : 7
Kode Kategorisasi : 11.12.7
20. tolong buatin 3 soal beserta jawaban nya perhitungan PBB
Penjelasan:
1.Besar PBBnya adalah Rp 1.188.000,00.
2. PPH yg harus dibayar pertahun adalah Rp. 118.750.000 dan perbulan adalah Rp. 9.895.833,33.
PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/ atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang dikenal dengan sebutan PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Pembahasan
Dasar pengenaan PBB adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli, dalam hal ini objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. NJOP biasanya ditetapkan tiap tahunnya oleh Menteri Keuangan dan NJOP tiap-tiap wilayah berbeda.
Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. NJKP adalah nilai jual yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. Besarnya persentase NJKP apabila NJOP-nya ≥ Rp1.000.000.000,00 adalah 40%, dan
apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%.
1.hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:
Bangunan: 200 x Rp 700.000 = Rp. 140.000.000
Tanah: 100 x 20 x Rp 500.000 = Rp 1.000.000.000
Taman : 20 x Rp 400.000 = Rp 8.000.000
Pagar : 20 x 2 x Rp 1.000.000 = Rp 40.000.000
kemudian kita hitung NJOP sebagai dasar pengenaan PBB:
Nilai Bangunan: Rp 140.000.000
Nilai Tanah: Rp 1.000.000.000
Nilai taman: Rp 8.000.000
Nilai pagar: Rp 40.00.000
--------------------------------------------- +
Rp 1.188.000.000
NJOP sebagai dasar perhitungan PBB:Rp1.188.000.000
Diketahui dasar pengenaan pajak adalah 20%, sehingga setelah diketahui NJOP nya, kita bisa langsung menghitung PBB nya:
NJKP : 20% x Rp 1.188.000.000 = Rp 237.600.000
PBB : 0,5% x Rp 237.600.000 = Rp 1.188.000
Jadi PBB yang dibayarkan sebesar Rp. 1.188.000.
2. Perhitungan Pph 21 suami
Gaji Rp. 35.000.000
Pengurangan :
Biaya jabatan 5% Rp. 1.750.000
Penghasilan neto = gaji - pengurangan
= Rp 35.000.000 - Rp 1.750.000 = Rp 33.250.000
Penghasilan neto dalam satu tahun (x12) Rp 399.000.000
Gaji istri Rp. 30.000.000
Pengurangan :
Biaya jabatan 5% Rp. 1.500.000
Penghasilan neto Rp. 28.500.000
Penghasilan neto dalam satu tahun (x12)
Rp. 342.000.000
Penghasilan neto gabungan suami dan istri Rp. 741.000.000
PTKP
Wajib pajak pribadi Rp. 54.000.000
Wajib pajak istri Rp. 54.000.000
Istri dan maksimal 3 anak Rp. 18.000.000
Total PTKP Rp. 126.000.000
Penghasilan kena pajak = Ph neto - total PTKP
= Rp. 741.000.000 - Rp. 126.000.000
= Rp. 615.000.000
Pph 21 terutang dalam setahun :
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 250.000.000 = Rp. 37.500.000
25% x Rp. 315.000.000 = Rp. 78.750.000
Total Pph 21 dalam setahun Rp. 118.750.000
Maka Pph 21 dalam sebulan adalah Rp 9.895.833,33
Semoga mudah dipahami, dan mohon dibantu untuk jadikan jawaban tercerdas ya. Makasih.
Pelajari lebih lanjut
1. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/8822985
2. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/21722719
3. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/21734776
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 11
Mapel: Ekonomi
Bab : 7 - Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi
Kode: 11.12.7
Kata kunci : pbb, njop, pajak bumi dan bangunan, taman, pagar, pph
21. UU PBB tentang "perhitungan" yang keluaran terbaru
Cara menghitung PBB masih seperti dulu yaitu :
=> Masih menggunakan tarif tunggal yaitu 0,5% dan dasarnya itu NJOP. So,
PBB = 0,5% x NJKP
=> NJKP = (20% atau 40% dari NJOP)
Ket :
=> 20% jika NJOP <1 milyar
=> 40% jika NJOP > 1 milyar
dan ditentukan lain.
22. bagaimana cara penghitungan PBB?
Ini contohnya , tinggal kamu ganti aja angkanya kalo mau ngitung.
Contoh : Kita berandai-andai saja misalnya Ilmusipil.com mempunyai rumah 2 lantai ukuran bangunan 10m x 20m, rumah tersebut dibangun pada sebidang tanah ukuran 10m x 30m, Berapa jumlah pajak PBB yang harus dibayar setiap tahun? mari kita coba hitung disini.
Luas bangunan lt1 + lt2 = (10m x 20m) + (10m x 20m) = 400 m2.
Luas tanah 10m x 30m = 300 m2.
NJOP tanah = 300m2 x Rp.1.000.000,00 = Rp.300.000.000,00
NJOP bangunan = 400m2 x Rp.3.000.000,00 = Rp.1.200.000.000,00
NJOP tanah dan bangunan = Rp.1.500.000.000,00
NJOPTKP = Rp.12.000.000,00
NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.1.488.000.000,00
NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp.297.600.000,00
PBB = 0,5% x NJKP = Rp.1.488.000,00
Jadi besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun adalah Rp.1.488.000,00.
23. Bagaimana menghitung PPh dan PBB?
besaPBB di indonesia rumah dan tanah yang dikenakan pajak adalah tanah dan bangunan di atas 12 jt dan besar pajak nya 0,5% dari 20% yang kena pajak
misal:harga tanah 50 jt PBB yg di bayar
50jt-12 jt =38 jt
20 X 38 jt =7,6 jt
100
PBB yg hrus d byar = 0.5 % X 7.6 = ?
PPh = 1% dari penghasilan
semoga membantu
24. rumus menghitung PBB
RUMUS PBB=0,5%×Tarif Tetap×NJOP
Smga membantu
25. Kepanjangan PBB adalah... Beberapa contoh organisasi di bawah naungan PBB adalah... Kepanjangan dari WHO adalah ...
Jawaban:
1. Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. a. WHO / World Health Organization.
b. UNICEF / United Nations Children’s Fund.
c. ILO / International Labour Organization.
3. WHO = World Health Organization.
Penjelasan:
Jadikan jawaban terbaik!!
26. Buatlah contoh soal pbb dan bphtb dan jawabnya
Jawaban:
Apa saja penjelasan mengenai ppk/pbb?
Bphtb termasuk jenis dalam? jelaskan!
Penjelasan:
,.
27. Minta contoh soal dan jawaban akhirnya saja (tanpa cara) tentang pbb dan pph (pajak)
pbb
Soal:
Otong memiliki tanah seluas 72 meter persegi @ Rp. 2.000.000,-; bangunan seluas 36 meter persegi @ Rp. 1.000.000,-; dan taman seluas 36 meter persegi @ Rp. 500.000,-. Apabila NJOPTKP yang ditetapkan adalah Rp. 10.000.000,- berapa PBB yang harus dibayar Otong?
jawaban: Rp. 188.000,-
pph
Soal:
Pak Thamrin adalah pegawai swasta dengan penghasilan Rp. 6.000.000,- per bulan. Setiap bulan ia mendapatkan tunjangan jabatan Rp. 3.000.000,- dan premi asuransi Rp. 1.000.000,-. Setiap bulan ia harus membayar biaya jabatan 5% dari pendapatan brutonya dan biaya pensiun Rp. 1.000.000,-. Pak Thamrin sudah menkah 2 tahun yang lalu dan memiliki 2 orang anak. Berapa PPh yang harus dibayarkan Pak Thamrin setiap bulannya?
jawaban: Rp. 478.645,833
28. Cara menghitung PPH dan PBB sesuai catatan dari guru anda beserta contoh soal dan jawabannya. (Peringatan: jangan copas dari internet, saya ga ngerti [saya sudah cari di gugel]) Boleh difoto boleh diketik langsung
penghasilan bruto 250.000.000/pertahun
biaya jabatan 5% x 250.000.000 = kalo hasilnya lebih dari 500.000 , tetap 500.000 dihitungnya karena biaya jabatan max 500.000
250.000.000-500.000 = 249.500.000
PTKP
WP sendiri 54.000.000
WP kawin 4.500.000
WP anak 4.500.000 per anak , 3 anak 4.500.000 x 3 = 13.500.000
total 72.000.000
249.500.000-72.000.000 = 177.500.000
seterusnya digambar ya , dipahami, tinggal mahamin persentase penghasilan setahun.
kalo PBB belum diajarin
29. tahun penghitungan pajak pbb
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. KMK No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. KMK No. 523/KMK.04/1998 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. KMK No. 1004/KMK.04/1985 Tentang Penentuan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang Menggunakan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-251/PJ./2000 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-43/PJ.6/2003 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dan Perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB Untuk Tahun Pajak 2004. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994 Tentang Penegasan dan Penjelasan Pembebasan PBB atas Fasilitas Umum dan Sarana Sosial Untuk Kawasan Industri dan Real Estate. Istilah Penting dalam UU PBB ( Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No. 12 Tahun 1994) Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya; Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan; Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti; Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini; Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak; Obyek Pajak ( Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 ) Yang menjadi objek pajak adalah Bumi dan Bangunan Pengertian Bumi Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Pengertian Bangunan Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Yang termasuk pengertian bangunan adalah : Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut; jalan TOL; kolam renang; pagar mewah; tempat olah raga; galangan kapal, dermaga; taman mewah; tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; fasilitas lain yang memberikan manfaat; Klasifikasi Bumi dan Bangunan ( Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 ) Klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terhutang. Subyek PBB ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 ) Yang menjadi subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata : mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau; memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau; memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau; memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut UU PBB. Apabila suatu objek pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka yang menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak. Penetapan ini ditentukan berdasarkan bukti-bukti : Apakah ada perjanjian antara pemilik dan penyewa yang mengatur ? Siapa yang menanggung kewajiban pajaknya ? Dan siapa yang secara nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut? Tarif Pajak ( Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 ) Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 % (lima persepuluh persen). Dasar Pengenaan PBB ( Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998) Yang menjadi Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya. Meskipun pada dasarnya penetapan nilai jual objek pajak adalah 3 (tiga) tahun sekali, namun untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment. Nilai jual sebagai Dasar Pengenaan PBB dikelompokkan
30. Bagaimana cara menghitung pbb
Cara menghitung PBB yaitu :
PBB = [ NJOP - NJOPTKP ] × NJKP × 0,5%
PEMBAHASANNJOPTKP
NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah suatu objek yang kita punya yang tidak dikenakan pajak karena tidak memenuhi ketentuan dari nilai pajak Menurut Undang Undang. Objek yang terkena pajak nilainya lebih dari Rp. 12.000.000,00.
Persentase NJKP
20% ( Apabila NJOP nya kurang dari 1 M )
40% ( Apabila NJOP nya lebih dari 1 M )
Rumus Pajak Bumi dan Bangunan
Step 1
NJOP =
(NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah)
(NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan)
---------------------------------------------------------------------------- +
Jumlah =
Step 2
PBB = [ NJOP - NJOPTKP ] × NJKP × 0,5%
Keterangan
NJOP = Nilai Jual Objek Pajak
NJKP = Nilai Jual Kena Pajak
NJOPTKP = Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Semoga Membantu
Salam Pendidikan
Referensi Belajar Bersama Brainly :
Soal Dan Pembahasan tentang PBB
brainly.co.id/tugas/14895433brainly.co.id/tugas/14731607DETAIL JAWABAN
Mapel : Ekonomi
Kelas : 11 SMA/MA
Materi : Perhitungan PBB
Kata Kunci : Perpajakan dalam pembangunan ekonomi
Kode Kelas : 11
Kode Soal : 12
Bab : 7
Kode Kategorisasi : 11.12.7
31. pengertian pbb dan contohnya
pbb adalah pelatihan baris berbaris contoh baris berbaris
32. bagaimana cara menghitung PBB & PPh
MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Soal: Otong memiliki tanah seluas 72 meter persegi @ Rp. 2.000.000,-; bangunan seluas 36 meter persegi @ Rp. 1.000.000,-; dan taman seluas 36 meter persegi @ Rp. 500.000,-. Apabila NJOPTKP yang ditetapkan adalah Rp. 10.000.000,- berapa PBB yang harus dibayar Otong? Diketahui niali tanah 72 x Rp. 2.000.000 = Rp.144.000.000,- bangunan 36 x Rp. 1.000.000 = Rp. 36.000.000,- taman 36 x Rp. 500.000 = Rp. 18.000.000,- 1) Menghitung Nilai Bangunan nilai bangunan = bangunan + taman - NJOPTKP bangunan Rp. 36.000.000,- taman Rp. 18.000.000,- (+) ditambah Rp. 54.000.000,- NJOPTKP Rp. 10.000.000,- (-) dikurangi nilai bangunan 44.000.000,- Nilai bangunan Rp. 44.000.000,- 2) Menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) NJOP = Nilai bangunan + taman nilai bangunan Rp. 44.000.000,- niali tanah Rp.144.000.000,- (+) ditambah NJOP Rp.188.000.000,- 3) Menghitung PBB yang Harus Dibayarkan Nilai tanah 0,5% x 20% x Rp.144.000.000,- = Rp. 144.000,- (coret 0-nya tiga) Nilai bangunan 0,5% x 20% x Rp. 44.000.000,- = Rp. 44.000,- (coret 0-nya tiga) (+) PBB yang harus dibayarkan =Rp. 188.000,- (harus sama dengan NJOP) # taunya pbb nya doang
33. bagaimana cara meng hitung PPh dan PBB
contoh:
PPH :harga tanah =200m² x700.000 =140.000.000
harga bangunan =100m² x600.000 = 60.000.000+
Jumlah harga penjualan rumah =200.000.000
PPH yang harus dibayar 5%:5% x200.000.000 =10.000.000
PBB :Harga tanah + harga bangunan = NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.
NJOP sebagai dasar pengenaas PBB - NJOP untuk penghitungan PBB
NJKP : .....% x hasil pengurangan diatas
Pajak bumi dan bangunan yang terhutang - faktor pengurangan/stimulus =PBB yang harus dibayar
34. pbb atau uno dan contohnya
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB, bahasa Inggris: United Nations, disingkat UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama internasional.
35. cara menghitung pph dan pbb?
Pph: penghasilan setahun
tambahan PTKP
------------------------------ --
Pkp trus di kalikan beberapa persen
Pbb:harga tanah-Njoptkpx 0,001
36. Kepanjangan dari PBB & Beberapa Contoh Organisasi di bawah naungan PBB!!
pertanyaan
Kepanjangan dari PBB
Contoh Organisasi di bawah naungan PBB
jawaban
kepanjangan PBB adalah (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
contoh organisasi di bawah naungan pbb adalah
WTOUNDPICAOFAOITCFAOUNEP#semogamembantu
#semangatbelajar
37. buat soal essay tentang PBB
Jawaban:
10 pertanyaan tentang PBB dapat kamu lihat di bawah ini, yakni:
1. Tuliskan sejarah singkat PBB?
2. Apa yang melatarbelakangi terbentuknya PBB?
3. Sebutkan 2 jenis keanggotaan PBB?
4. Siapa Sekretaris Jenderal PBB yang pertama?
5. Sebutkan Struktur organisasi PBB!
6. Sebutkan organisasi internasional di bawah naungan PBB!
7. Apa tugas dari Dewan Keamanan PBB?
8. Siapa Sekretaris Jenderal PBB saat ini?
9. Kapan dan mengapa Indonesia keluar dari PBB?
10. Sebutkan jasa PBB terhadap indonesia?
Penjelasan:
Semoga membantu
JAdikan yang terbaik ya
38. Organisasi internasional contohnya PBB jelaskan tentang PBB atau organisasi yg lain
Jawaban:
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi antarbangsa yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama antarbangsa. Badan ini merupakan pengganti Liga Bangsa-Bangsa, dan didirikan setelah Perang Dunia II untuk mencegah terjadinya konflik serupa. Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota; saat ini terdapat 193 anggota.
Tujuan utama PBB adalah:
Menjaga perdamaian dan keamanan duniaMemajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan hak asasi manusiaMembina kerjasama antarbangsa dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkunganMenjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian duniaMenyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.Organization of the Petroleum Exporting Countries, (OPEC) adalah organisasi yang bertujuan sebagai tempat negosiasi terhadap masalah-masalah mengenai produksi, harga dan hak konsesi minyak bumi antara negara pengekspor minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak bumi. Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak Bumi didirikan pada tanggal 14 September 1960 di Bagdad, Irak. Saat pertama kali didirikan, jumlah anggotanya hanya lima negara. Sejak tahun 1965, sekretariat OPEC bertempat di Wina, Austria.
Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) adalah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, Thailand pada tanggal 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Perbara oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, memajukan perdamaian dan kestabilan di tingkat regional, serta meningkatkan kesempatan untuk membahas perbedaan di antara anggotanya dengan cara yang damai.
39. cara menghitung PBB terbaru saat ini?
Misalnyaa..
Sebuah rumah dengan bangunan 100 m² berdiri di atas lahan 200 m². Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?
* Harga tanah : 200 m² x Rp. 700.000 = Rp 140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000 = Rp 60.000.000
-------------------- +
* NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 200.000.000
* NJOP Tidak Kena Pajak = Rp 12.000.000
* NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 188.000.000
* NJKP (Nilai Jual Kena Pajak): 20% x Rp188.000.000
= Rp 37.600.000
* Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang :
0,5% x Rp37.600.000 = Rp 188.000
* Faktor Pengurangan / Stimulus = Rp 15.000
------------------- -
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN = Rp 73.000
40. Contoh Soal Asean Dan PBB Serta Berikan Jawabanya
Kapankah ASEAN didirikan?
Jawaban 8 Agustus 1967
Siapakah sekjen PBB sekarang?
Ban Ki-moon
Maaf kalau salah
Berapa negara yang memprakarsai ASEAN?
ANSWER: 5 NEGARA
Negara apa saja yang ikut menandatangani DEKLARASI BANGKOK?
ANSWER:INDONESIA-MALAYSIA-FILIPINA-SINGAPURA THAILAND