Contoh Soal Perhitungan Pbb

Contoh Soal Perhitungan Pbb

Berikan contoh perhitungan PBB

Daftar Isi

1. Berikan contoh perhitungan PBB


Pak Broto mempunyai objek pajak berupa:a. Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp300.000/m2b. Bangunan seluas 00 m2 dengan nilai jual Rp3!0.000/m2". Taman me#ah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp!0.000/m2d. Pagar me#ah sepanjang $20 m dan tinggi rata%rata pagar $&! m dengannilai jual Rp$'!.000/m2e. ()*PT+P ditetapkan Rp$0.000.000Besarnya pajak terutang adalah:$. Tanah 800 , Rp300.000 - 20.000.0002. Bangunan 00 , Rp3!0.000 - $0.000.0003. Taman 200 , Rp!0.000 - $0.000.000. Pagar me#ah $20,$&! , Rp$'!.000 - 3$.!00.000()*P sebagai dasar pengenaan PBB - 2$.!00.000()*PT+P - $0.000.000()*P sebagai dasar perhitungan PBB- $$.!00.000()+P 201 , Rp$$.!00.000 - 82.300.000PBB terutang 0&! , Rp82.300.000 - Rp411.5001()+P 20 karna ()*P sebagai dasar perhitungan pajak  Rp$.000.000.000 dankasus di atas termasuk P PBB Perdesaan dan Perkotaan.

2. contoh perhitungan pajak PBB?


semoga membantu
sumber LKS :)

3. contoh soal ekonomi pbb


Tuan bonco seorang mahasiswa
Dll perpajakan unibraw pd tahun 2009 hanya memiliki sebuah objek pajak berupa bumi dikawasan soekarno hata malang. Dan diketahui nilai jual objek pajak bumi tersebut
Rp. 10.000.000
Berapakah besar pbb yang berhutang pd tahun 2009 milik tuan bonco

4. contoh kerjasama dalam pbb


Kerja sama ekonomi internasional mempunyai cakupan yang lebih luas daripada perdagangan internasional. Dengan demikian kerja sama ekonomi internasional adalah hubungan antara suatu negara dengan negara lainnya dalam bidang ekonomi melalui kesepakatan-kesepakatan tertentu, dengan memegang prinsip keadilan dan saling menguntungkan.
Berdasarkan pengertian kerja sama, maka setiap negara yang mengadakan kerja sama dengan negara lain pasti mempunyai tujuan. Berikut ini tujuan kerja sama antarnegara.
a. Mengisi kekurangan di bidang ekonomi bagi masing-masing negara yang mengadakan kerja sama.
b. Meningkatkan perekonomian negara-negara yang mengadakan kerja sama di berbagai bidang.
c. Meningkatkan taraf hidup manusia, kesejahteraan, dan kemakmuran dunia.
d. Memperluas hubungan dan mempererat persahabatan.
e. Meningkatkan devisa negara. ?
Kerjasama dewan keamanan PBB
Kerjasama ILO UNICEF dll

5. Jika jumlah PBB dihitung dari 0,5℅ dari NJKP 20℅, PBB Terutang Rp 345.000,- NJOPTKP Rp 8.000.000,- Hitunglah NJOP nya?


7272662829291862636366373

6. bagaimana menghitung PBB (rumusnya)


PBB= NJOP-NJOPTKP/1000PBB : NJOP - NJOPTKP = NJOP Perhitungan PBB
Rumus PBB :
a. NJKP = 20%(jika NJOP<1milyar
   PBB Terutang = 0,5%x20% (NJOP-NJOPTKP)
b. NJKP = 40%(jika NJOP>1milyar
   PBB Terutang = 0,5%x40% (NJOP-NJOPTKP)

Nanti setelah didapat NJOP Perhitungan PBB tinggal masukin ke rumusnya aja :D
Itu rumus waktu saya kelas 2 gak tahu kalo sekarang, rumusnya udah berubah apa belum :D



7. 4. Jelaskan tentang perhitungan PBB ?


Jawaban:

Dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.

Jawaban:

Dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP

Penjelasan:

semoga membantu


8. bagaimana cara menghitung ppn pph pbb


1.PPN:harga sebesar Rp.55000 pajak yg harus dibayar 10%=10%×55000

2.PBB:tanah luasnya 800 m,harganya Rp.300000/m dan ada bangunannya sebesar 400 m seharga Rp.350000/m.Apabila kena pajak 20% maka=
tanah=800 m×Rp.300000/m=Rp.240000000
bangunan=400 m×Rp.350000/m=Rp.140000000
240000000+140000000=Rp.380000000×20%=Rp.76000000
pbb=0,5×76000000=Rp.3800000

3.PPh:penghasilan =Rp.30 juta =10%
5%×25000000=Rp.1250000
10%×5000000=Rp.500000
------------------- +
Pajak =Rp.1750000

9. Berikan 1 Masing - Masing Contoh Perhitungan ! A. PPH B. PBB C. PPN


1. PPH :Contoh Perhitungan PPh 21 2016  Secara Manual

Berikut ini adalah contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 secara manual:

Sita Rianti adalah karyawati pada perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000,- per bulan.

2. contoh soal dan jawaban   Tuan Poneng adalah seorang pengusaha terkenal memiliki 2 buah rumah yang terletak di Blitar. Objek pertama terletak di jalan semeru dan objek kedua terletak di jalan raya rinjani. Diketahui objek pertama NJOP bumi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (1 M) dan NJOP bangunan Rp. 3.500.000,- (3,5 M) sedangkan untuk yang kedua diketahui NJOP bumi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (1 M) dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 4.500.000.000,- (4,5 M). Hitunglah PBB terhutang Tuan Poneng atas kedua objek tersebut.


Jawab :

NJOP terbesar adalah terletak pada NJOP di Jalan Raya Rinjani dengan :

NJOP Bumi          =  Rp.  1. 000.000.000,-

NJOP Bangunan =  Rp.  4.500.000.000,- +

NJOP sbg dasar

Pengenaan  PBB =  Rp.  5.500.000.000,-

NJOPTKP             = Rp.       12.000.000,- (-)

NJOP utk

Perhitungan PBB     Rp.  5.488.000.000,-


Jl. Semeru :

NJOP Bumi           =   Rp. 1.000.000.000,-

      NJOP bangunan   =   Rp. 3.500.000.000,-  +

      NJOP sbg dasar

      Pengenaan   PBB =   Rp. 4.500.000.000,-

      NJOPTKP              =   Rp.                      0,-  (-)

      NJOP utk

      Perhitungan PBB   =   Rp. 4.500.000.000,-


      NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan = Rp. 5.488.000.000 + Rp. 4.500.000.000,- =    

      Rp.9.988.000.000.


      PBB Terhutang  = Tarif x NJKP = Tarif x (NJOP-NJOPTKP)

                                 = 0,5% x 40% x 9.988.000.000.

                                 =  Rp. 19.970.000,-

3. contoh Keluarga Pak Yusuf pergi ke suatu mall untuk membeli barang barang berikut: 2 celana jeans @Rp. 150.000,00. 2 baju kaos lengan panjang @Rp. 60.000,00, Baju batik @Rp. 125.000,00. 1 tas sekolah @Rp. 75.000,00. 1 sepatu olah raga @Rp. 80.000,00. berapakah jumlah PPn yang harus dibayar pak Yusuf ?


Jawab: 

2 Celana Jeans = Rp. 300.00,00 ( kalau 1= 150.000,00)

2 baju kaos lengan panjang panjang = Rp. 120.00,00

1 baju batik = Rp. 125.000,00

1 tas sekolah = Rp. 75.000,0

1 sepatu olah raga = Rp. 80.000,00 

Jumlah = Rp. 700.000,00


PPN yang harus dibayar 10% x Rp. 700.000,00 = Rp. 70.000,00



10. cara menghitung PBB!


Mencari Bidang* Bangunan, Luas Tanah, Harga Rumah, Harga Tanah, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak...Lalu Nilai Jual Kena Pajak....Baru Tentukan PBBnya Jika Semuanya Sudah Diketahui Dengan Mengikuti Aturan % Pada UU Sekarang Contoh:
Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP nya:
NJKP: 20% × Rp2.000.000 = Rp400.000
kemudian baru hitung PBB nya:
PBB: 0,5% × Rp400.000 = Rp2.000

semoga bisa membantu
#mahkotanya dong

11. Contoh soal pajak penghasilan (PBB)


Keuntungan dari usaha yang kita kelola seperti kita mendirikan restoran nahhh itu contoh pajak penghasilan


12. Bagaimana cara menghitung pajak PBB?


Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.

Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.

PBB = Pajak bumi dan bangunan.
NJOP = Nilai jual objek pajak.
NJKP = Nilai jual kena pajak.
NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak
maaf jika salah

Rumus PBB = 0,5% x Tarif Tetap.

13. Cara menghitung pbb yang harus dibayar


1) Menghitung luas tanah, bangunan, pagar, dan segala sesuatu yang berada diatas bumi tersebut
2) Luas tanah x harga jual tanah = xxx
   Luas bangunan x harga jual bangunan = xxx
                                                NJOP = Total dari xxx tersebut
NJOP kena pajak = NJOP - NJOPTKP

3) Nilai pajak = 0,5% x 20% x NJOP kena pajak (Bila NJO kena pajak dibawah 1 milliar)
= 0,5% x 40% x NJOP kena pajak (Jika diatas 1 millia)

14. Rangkuman Materi Menghitung PBB​


Jawaban:

Perhitungan PBB

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) menjadi elemen penting di sini. Beberapa rumus yang bisa digunakan adalah:

1. NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).

2. NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB

3. PBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)


15. piagam pbb merupakan contoh dari


grakan non blok indonesia

16. berikan contoh soal dan penyelesaian tentang pbb


PBB Adalah? Perserikatan Bangsa Bangsa
PBB Didirikan Tanggal? 24 Oktober 1945
Jumlah Negara Yang Saat Ini Bergabung Ke PBB Berjumlah? 193 Negara
Markas PBB Terletak Di? Manhattan, New York City, Amerika Serikat

17. bagaimana menghitung PBB


1. luas tanah x NJOP
2. luas bangunan (misal rumah, taman, pagar mewah, kolam renang) x NJOP
3. hasil no. 1 + hasil no 2 = total NJOP
4. total NJOP - NJOPTKP
5. kemudian dikali 0,1%

 

18. Rumus menghitung pbb apa ya?


aku adanya contoh soalnya saja :)

19. perhitungan pajak PBB


Analisi Soal

Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan [PBB]

Pembahasan

Rumus Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan [PBB]

Yaitu :

Step 1

NJOP = ( NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah )

             ( NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan )

            ----------------------------------------------------------------------------   +

Jumlah =                                  

           

Step 2

PBB = [ NJOP – NJOPTKP ] × 20% atau 40% x 0,5%

Keterangan

NJOP = Nilai Jual Objek Pajak

NJKP = Nilai Jual Kena Pajak

NJOPTKP = Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Persentase NJOPTKP

20% Apabila NJOP nya kurang dari 1 M40% Apabila NJOP nya lebih dari 1 M

Contoh Soal tentang Perhitungan PBB

https://brainly.co.id/tugas/29457877

Semoga Membantu

Salam Pendidikan

DETAIL JAWABAN

Mapel : Ekonomi

Kelas : 11 SMA/MA

Materi : Perhitungan PBB

Kata Kunci : Perpajakan dalam pembangunan ekonomi

Kode Kelas : 11

Kode Soal : 12

Bab : 7

Kode Kategorisasi : 11.12.7


20. tolong buatin 3 soal beserta jawaban nya perhitungan PBB​


Penjelasan:

1.Besar PBBnya adalah Rp 1.188.000,00.

2. PPH yg harus dibayar pertahun adalah Rp. 118.750.000 dan perbulan adalah Rp. 9.895.833,33.

PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/ atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang dikenal dengan sebutan PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Pembahasan

Dasar pengenaan PBB adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli, dalam hal ini objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. NJOP biasanya ditetapkan tiap tahunnya oleh Menteri Keuangan dan NJOP tiap-tiap wilayah berbeda.

Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. NJKP adalah nilai jual yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. Besarnya persentase NJKP apabila NJOP-nya ≥ Rp1.000.000.000,00 adalah 40%, dan

apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%.

1.hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:

Bangunan: 200 x Rp 700.000 = Rp. 140.000.000

Tanah: 100 x 20 x Rp 500.000 = Rp 1.000.000.000

Taman : 20 x Rp 400.000 = Rp 8.000.000

Pagar : 20 x 2 x Rp 1.000.000 = Rp 40.000.000

kemudian kita hitung NJOP sebagai dasar pengenaan PBB:

Nilai Bangunan: Rp 140.000.000

Nilai Tanah:    Rp 1.000.000.000

Nilai taman: Rp 8.000.000

Nilai pagar: Rp 40.00.000

--------------------------------------------- +

       Rp 1.188.000.000

NJOP sebagai dasar perhitungan PBB:Rp1.188.000.000

Diketahui dasar pengenaan pajak adalah 20%, sehingga setelah diketahui NJOP nya, kita bisa langsung menghitung PBB nya:

NJKP : 20% x Rp 1.188.000.000 = Rp 237.600.000

PBB : 0,5% x Rp 237.600.000 = Rp 1.188.000

Jadi PBB yang dibayarkan sebesar Rp. 1.188.000.

2. Perhitungan Pph 21 suami

Gaji Rp. 35.000.000

Pengurangan :

Biaya jabatan 5% Rp. 1.750.000

Penghasilan neto = gaji - pengurangan

= Rp 35.000.000 - Rp 1.750.000 = Rp 33.250.000

Penghasilan neto dalam satu tahun (x12) Rp 399.000.000

Gaji istri Rp. 30.000.000

Pengurangan :

Biaya jabatan 5% Rp. 1.500.000

Penghasilan neto Rp. 28.500.000

Penghasilan neto dalam satu tahun (x12)

Rp. 342.000.000

Penghasilan neto gabungan suami dan istri Rp. 741.000.000

PTKP

Wajib pajak pribadi Rp. 54.000.000

Wajib pajak istri Rp. 54.000.000

Istri dan maksimal 3 anak Rp. 18.000.000

Total PTKP Rp. 126.000.000

Penghasilan kena pajak = Ph neto - total PTKP

= Rp. 741.000.000 - Rp. 126.000.000

= Rp. 615.000.000

Pph 21 terutang dalam setahun :

5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000

15% x Rp. 250.000.000 = Rp. 37.500.000

25% x Rp. 315.000.000 = Rp. 78.750.000

Total Pph 21 dalam setahun Rp. 118.750.000

Maka Pph 21 dalam sebulan adalah Rp 9.895.833,33

Semoga mudah dipahami, dan mohon dibantu untuk jadikan jawaban tercerdas ya. Makasih.

Pelajari lebih lanjut

1. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/8822985

2. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/21722719

3. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/21734776

-----------------------------

Detil jawaban

Kelas: 11

Mapel: Ekonomi

Bab : 7 - Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi

Kode: 11.12.7

Kata kunci : pbb, njop, pajak bumi dan bangunan, taman, pagar, pph


21. UU PBB tentang "perhitungan" yang keluaran terbaru


Cara menghitung PBB masih seperti dulu yaitu :
=> Masih menggunakan tarif tunggal yaitu 0,5% dan dasarnya itu NJOP. So,
PBB = 0,5% x NJKP
=> NJKP = (20% atau 40% dari NJOP)

Ket :
=> 20% jika NJOP <1 milyar
=> 40% jika NJOP > 1 milyar
dan ditentukan lain.

22. bagaimana cara penghitungan PBB?


Ini contohnya , tinggal kamu ganti aja angkanya kalo mau ngitung.
Contoh : Kita berandai-andai saja misalnya Ilmusipil.com mempunyai rumah 2 lantai ukuran bangunan 10m x 20m, rumah tersebut dibangun pada sebidang tanah ukuran 10m x 30m, Berapa jumlah pajak PBB yang harus dibayar setiap tahun? mari kita coba hitung disini.

Luas bangunan lt1 + lt2 = (10m x 20m) + (10m x 20m) = 400 m2.
Luas tanah 10m x 30m = 300 m2.
NJOP tanah = 300m2 x Rp.1.000.000,00 = Rp.300.000.000,00
NJOP bangunan = 400m2 x Rp.3.000.000,00 = Rp.1.200.000.000,00
NJOP tanah dan bangunan = Rp.1.500.000.000,00
NJOPTKP = Rp.12.000.000,00
NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.1.488.000.000,00
NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp.297.600.000,00
PBB = 0,5% x NJKP = Rp.1.488.000,00
Jadi besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun adalah Rp.1.488.000,00.

23. Bagaimana menghitung PPh dan PBB?


besaPBB di indonesia rumah dan tanah yang dikenakan pajak adalah tanah dan bangunan di atas 12 jt  dan besar pajak nya 0,5% dari 20% yang kena pajak
misal:harga tanah 50 jt PBB yg di bayar 
50jt-12 jt =38 jt
20 X 38 jt =7,6 jt
100
PBB yg hrus d byar = 0.5 % X 7.6 = ?

PPh = 1% dari penghasilan

semoga membantu

24. rumus menghitung PBB


RUMUS PBB=0,5%×Tarif Tetap×NJOP

Smga membantu

25. Kepanjangan PBB adalah... Beberapa contoh organisasi di bawah naungan PBB adalah... Kepanjangan dari WHO adalah ...


Jawaban:

1. Perserikatan Bangsa-Bangsa.

2. a. WHO / World Health Organization.

   b. UNICEF / United Nations Children’s Fund.

   c. ILO / International Labour Organization.

3. WHO = World Health Organization.

Penjelasan:

Jadikan jawaban terbaik!!


26. Buatlah contoh soal pbb dan bphtb dan jawabnya


Jawaban:

Apa saja penjelasan mengenai ppk/pbb?

Bphtb termasuk jenis dalam? jelaskan!

Penjelasan:

,.


27. Minta contoh soal dan jawaban akhirnya saja (tanpa cara) tentang pbb dan pph (pajak)


pbb
Soal:
Otong memiliki tanah seluas 72 meter persegi @ Rp. 2.000.000,-; bangunan seluas 36 meter persegi @ Rp. 1.000.000,-; dan taman seluas 36 meter persegi @ Rp. 500.000,-. Apabila NJOPTKP yang ditetapkan adalah Rp. 10.000.000,- berapa PBB yang harus dibayar Otong?
jawaban: Rp. 188.000,-

pph
Soal:
Pak Thamrin adalah pegawai swasta dengan penghasilan Rp. 6.000.000,- per bulan. Setiap bulan ia mendapatkan tunjangan jabatan Rp. 3.000.000,- dan premi asuransi Rp. 1.000.000,-. Setiap bulan ia harus membayar biaya jabatan 5% dari pendapatan brutonya dan biaya pensiun Rp. 1.000.000,-. Pak Thamrin sudah menkah 2 tahun yang lalu dan memiliki 2 orang anak. Berapa PPh yang harus dibayarkan Pak Thamrin setiap bulannya?
jawaban:  Rp. 478.645,833

28. Cara menghitung PPH dan PBB sesuai catatan dari guru anda beserta contoh soal dan jawabannya. (Peringatan: jangan copas dari internet, saya ga ngerti [saya sudah cari di gugel]) Boleh difoto boleh diketik langsung


penghasilan bruto 250.000.000/pertahun
biaya jabatan 5% x 250.000.000 = kalo hasilnya lebih dari 500.000 , tetap 500.000 dihitungnya karena biaya jabatan max 500.000
250.000.000-500.000 = 249.500.000

PTKP
WP sendiri 54.000.000
WP kawin 4.500.000
WP anak 4.500.000 per anak , 3 anak 4.500.000 x 3 = 13.500.000
total 72.000.000

249.500.000-72.000.000 = 177.500.000

seterusnya digambar ya , dipahami, tinggal mahamin persentase penghasilan setahun.
kalo PBB belum diajarin

29. tahun penghitungan pajak pbb


UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. KMK No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. KMK No. 523/KMK.04/1998 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. KMK No. 1004/KMK.04/1985 Tentang Penentuan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang Menggunakan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-251/PJ./2000 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-43/PJ.6/2003 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dan Perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB Untuk Tahun Pajak 2004. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994 Tentang Penegasan dan Penjelasan Pembebasan PBB atas Fasilitas Umum dan Sarana Sosial Untuk Kawasan Industri dan Real Estate. Istilah Penting dalam UU PBB ( Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No. 12 Tahun 1994) Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya; Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan; Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti; Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini; Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak; Obyek Pajak ( Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 ) Yang menjadi objek pajak adalah Bumi dan Bangunan Pengertian Bumi Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Pengertian Bangunan Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Yang termasuk pengertian bangunan adalah : Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut; jalan TOL; kolam renang; pagar mewah; tempat olah raga; galangan kapal, dermaga; taman mewah; tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; fasilitas lain yang memberikan manfaat; Klasifikasi Bumi dan Bangunan ( Penjelasan Pasal 2 ayat (1)  UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 ) Klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terhutang.    Subyek PBB ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 ) Yang menjadi subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata : mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau; memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau; memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau; memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak  menjadi Wajib Pajak menurut UU PBB. Apabila suatu objek pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka yang menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak. Penetapan ini ditentukan berdasarkan bukti-bukti : Apakah ada perjanjian antara pemilik dan penyewa yang mengatur ? Siapa yang menanggung kewajiban pajaknya ? Dan siapa yang secara nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut? Tarif Pajak ( Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 ) Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 % (lima persepuluh persen).   Dasar Pengenaan PBB ( Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998) Yang menjadi Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya. Meskipun pada dasarnya penetapan nilai jual objek pajak adalah 3 (tiga) tahun sekali, namun untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment. Nilai jual sebagai Dasar Pengenaan PBB dikelompokkan

30. Bagaimana cara menghitung pbb


Cara menghitung PBB yaitu :

PBB = [ NJOP - NJOPTKP ] × NJKP × 0,5%

PEMBAHASAN

NJOPTKP

NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah suatu objek yang kita punya yang tidak dikenakan pajak karena tidak memenuhi ketentuan dari nilai pajak Menurut Undang Undang. Objek yang terkena pajak nilainya lebih dari Rp. 12.000.000,00.

Persentase NJKP

20% ( Apabila NJOP nya kurang dari 1 M )

40% ( Apabila NJOP nya lebih dari 1 M )

Rumus Pajak Bumi dan Bangunan

Step 1

NJOP =

(NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah)

(NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan)

---------------------------------------------------------------------------- +

Jumlah =

Step 2

PBB = [ NJOP - NJOPTKP ] × NJKP × 0,5%

Keterangan

NJOP = Nilai Jual Objek Pajak

NJKP = Nilai Jual Kena Pajak

NJOPTKP = Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Semoga Membantu

Salam Pendidikan

Referensi Belajar Bersama Brainly :

Soal Dan Pembahasan tentang PBB

brainly.co.id/tugas/14895433brainly.co.id/tugas/14731607

DETAIL JAWABAN

Mapel : Ekonomi

Kelas : 11 SMA/MA

Materi : Perhitungan PBB

Kata Kunci : Perpajakan dalam pembangunan ekonomi

Kode Kelas : 11

Kode Soal : 12

Bab : 7

Kode Kategorisasi : 11.12.7


31. pengertian pbb dan contohnya


pbb adalah pelatihan baris berbaris contoh baris berbaris

32. bagaimana cara menghitung PBB & PPh


MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Soal: Otong memiliki tanah seluas 72 meter persegi @ Rp. 2.000.000,-; bangunan seluas 36 meter persegi @ Rp. 1.000.000,-; dan taman seluas 36 meter persegi @ Rp. 500.000,-. Apabila NJOPTKP yang ditetapkan adalah Rp. 10.000.000,- berapa PBB yang harus dibayar Otong? Diketahui niali tanah 72 x  Rp. 2.000.000 = Rp.144.000.000,- bangunan 36 x Rp. 1.000.000   = Rp.   36.000.000,- taman 36 x Rp. 500.000           = Rp.   18.000.000,- 1) Menghitung Nilai Bangunan nilai bangunan = bangunan + taman - NJOPTKP bangunan    Rp. 36.000.000,- taman         Rp. 18.000.000,- (+) ditambah                   Rp. 54.000.000,- NJOPTKP  Rp. 10.000.000,- (-) dikurangi nilai bangunan   44.000.000,- Nilai bangunan Rp. 44.000.000,- 2) Menghitung Nilai  Jual Objek Pajak (NJOP) NJOP = Nilai bangunan + taman nilai bangunan Rp.  44.000.000,- niali tanah       Rp.144.000.000,- (+) ditambah NJOP             Rp.188.000.000,- 3) Menghitung PBB yang Harus Dibayarkan Nilai tanah 0,5% x 20% x Rp.144.000.000,-       = Rp. 144.000,- (coret 0-nya tiga) Nilai bangunan 0,5% x 20% x Rp.  44.000.000,- = Rp.   44.000,- (coret 0-nya tiga) (+) PBB yang harus dibayarkan                              =Rp. 188.000,- (harus sama dengan NJOP) # taunya pbb nya doang

33. bagaimana cara meng hitung PPh dan PBB


contoh:
PPH        :harga tanah =200m&sup2; x700.000         =140.000.000
                harga bangunan =100m&sup2; x600.000   =   60.000.000+
                Jumlah harga penjualan rumah                 =200.000.000
                PPH yang harus dibayar 5%:5% x200.000.000 =10.000.000

PBB        :Harga tanah + harga bangunan = NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.
               NJOP sebagai dasar pengenaas PBB - NJOP untuk penghitungan PBB
                NJKP : .....% x hasil pengurangan diatas
                Pajak bumi dan bangunan yang terhutang - faktor pengurangan/stimulus                 =PBB yang harus dibayar



34. pbb atau uno dan contohnya


Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB, bahasa Inggris: United Nations, disingkat UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama internasional.

35. cara menghitung pph dan pbb?


Pph: penghasilan setahun
        tambahan PTKP
      ------------------------------ --
        Pkp  trus di kalikan beberapa persen
Pbb:harga tanah-Njoptkpx 0,001

36. Kepanjangan dari PBB & Beberapa Contoh Organisasi di bawah naungan PBB!!


pertanyaan

Kepanjangan dari PBB

Contoh Organisasi di bawah naungan PBB

jawaban

kepanjangan PBB adalah (Perserikatan Bangsa-Bangsa)

contoh organisasi di bawah naungan pbb adalah

WTOUNDPICAOFAOITCFAOUNEP

#semogamembantu

#semangatbelajar


37. buat soal essay tentang PBB ​


Jawaban:

10 pertanyaan tentang PBB  dapat kamu lihat di bawah ini, yakni:

1.  Tuliskan sejarah singkat PBB?

2. Apa yang melatarbelakangi terbentuknya PBB?

3. Sebutkan 2 jenis keanggotaan PBB?

4. Siapa Sekretaris Jenderal PBB yang pertama?

5. Sebutkan Struktur organisasi PBB!

6. Sebutkan organisasi internasional di bawah naungan PBB!

7. Apa tugas dari Dewan Keamanan PBB?

8. Siapa Sekretaris Jenderal PBB saat ini?

9. Kapan dan mengapa Indonesia keluar dari PBB?

10. Sebutkan jasa PBB terhadap indonesia?

Penjelasan:

Semoga membantu

JAdikan yang terbaik ya


38. Organisasi internasional contohnya PBB jelaskan tentang PBB atau organisasi yg lain ​


Jawaban:

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi antarbangsa yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama antarbangsa. Badan ini merupakan pengganti Liga Bangsa-Bangsa, dan didirikan setelah Perang Dunia II untuk mencegah terjadinya konflik serupa. Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota; saat ini terdapat 193 anggota.

Tujuan utama PBB adalah:

Menjaga perdamaian dan keamanan duniaMemajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan hak asasi manusiaMembina kerjasama antarbangsa dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkunganMenjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian duniaMenyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.

Organization of the Petroleum Exporting Countries, (OPEC) adalah organisasi yang bertujuan sebagai tempat negosiasi terhadap masalah-masalah mengenai produksi, harga dan hak konsesi minyak bumi antara negara pengekspor minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak bumi. Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak Bumi didirikan pada tanggal 14 September 1960 di Bagdad, Irak. Saat pertama kali didirikan, jumlah anggotanya hanya lima negara. Sejak tahun 1965, sekretariat OPEC bertempat di Wina, Austria.

Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) adalah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, Thailand pada tanggal 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Perbara oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, memajukan perdamaian dan kestabilan di tingkat regional, serta meningkatkan kesempatan untuk membahas perbedaan di antara anggotanya dengan cara yang damai.


39. cara menghitung PBB terbaru saat ini?


Misalnyaa..

Sebuah rumah dengan bangunan 100 m² berdiri di atas lahan 200 m². Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?

* Harga tanah : 200 m² x Rp. 700.000       =    Rp    140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000    =    Rp      60.000.000
                                                                     -------------------- +
* NJOP sebagai dasar pengenaan PBB        =    Rp    200.000.000
* NJOP Tidak Kena Pajak                          =    Rp      12.000.000
* NJOP untuk penghitungan PBB                =    Rp    188.000.000
* NJKP (Nilai Jual Kena Pajak): 20% x Rp188.000.000    
                                                             =    Rp      37.600.000
* Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang : 
0,5% x Rp37.600.000                               =    Rp          188.000
* Faktor Pengurangan / Stimulus               =    Rp            15.000
                                                                     -------------------  -
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN                   =    Rp            73.000
      




40. Contoh Soal Asean Dan PBB Serta Berikan Jawabanya


Kapankah ASEAN didirikan?
Jawaban 8 Agustus 1967
Siapakah sekjen PBB sekarang?
Ban Ki-moon
Maaf kalau salah

Berapa negara yang memprakarsai ASEAN?
ANSWER: 5 NEGARA

Negara apa saja yang ikut menandatangani DEKLARASI BANGKOK?
ANSWER:INDONESIA-MALAYSIA-FILIPINA-SINGAPURA THAILAND

Video Terkait

Kategori ips