Sebutkan pungutan-pungutan resmi selain pajak !
1. Sebutkan pungutan-pungutan resmi selain pajak !
Bea ekspor dan impor, bea cukai, dan retribusiBAYAR PELANGARAN POLISI,SURAT PERIGATAN MAAF KALAU SALAH
2. tentukan pungutan resmi berupa pajak dan pungutan resmi bukan pajaktolong dijawabb terima kasih
pungutan resmi pajak:
PBB, Ppn, Pph,
pungutan resmi bukan pajak:
retribusi.
3. pungutan resmi selain pajak
pungutan uang sampah bulananretribusi, cukai dan bea impor
maaf ya. kalaw salah
4. Apa sajakah yang termasuk pungutan resmi selain pajak?
Retribusi
semoga membantu
5. bandingkan perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lain!
Perbedaan Pajak Dengan Pungutan Resmi Lain
Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lain:
1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang, sedangkan pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah
2. Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung
3. Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah
4. Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal sementara pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian
5. Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi sifatnya sesuai kebijakan
Jenis-jenis pungutan resmi:
a. Retribusi;
adalah pemungutan yang dibebankan sehubungan dengan jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah kepada masyarakat secara nyata dan langsung.
b. Cukai;
adalah pungutan resmi yang dikenakan pada barang-barang tertentu sesuai peraturan pemerintah. Barang yang dikenai cukai biasanya bersifat perlu dikendalikan penyebarannya karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
c. Bea meterai;
adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen yang menggunakan benda meterai.
d. Iuran Pembangunan Daerah;
adalah iuran yang dipungut oleh negara untuk membiayai pembangunan dan perbaikan sarana umum.kalau pajak tidak ada imbalan secara langsung, kalau pungutan ada resmi imbalan secara langsung contoh : parkir
6. Apa saja perbedaan antara pajak dengan pungutan resmi lainnya
pungutan resmi yaitu pungutan yg dilakukan melalui perjanjian resmi atau sesuai dgn kesepakatan aturan yg ada secara tertulis baik lisan maupun tulisan.sedangkan
pajak itu kewajiban. setiap WARGA negara mesti mnbayar pajak krn telah menggunakan fasilitas negara atau ketentuan dari negara yg mestu ditunaikan sesuai dgn peraturan negara yg sdh ditetapkan.
7. contoh pajak dan pungutan resmi
Pajak Penghasilan , Pajak bumi dan bangunan , serta bea materai
Contoh pajak
Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain
Contoh Pajak Penghasilan (PPh)Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Pajak Tidak Langsung.
Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Bea Cukai dan Impor Ekspor
Contoh pungutan resmi
Bea Ekspor Bea impor adalah pungutan resmi pemerintah kepada importer atas barang yang diimpor dari luar negeri. Bea ekspor adalah pungutan resmi pemerintah kepada eksportir atas barang yang diekspor ke luar negeri.Cukai adalah pungutan resmi pemerintah kepada produsen tertentu atas barang-barang yang diproduksinya. Contoh pungutan jenis ini adalah cukai tembakau, cukai rokok, dan cukai minuman keras.
Retribusi adalah pungutan resmi pemerintah kepada masyarakat yang memperoleh balas jasa (kontraprestasi) secara langsung. Contoh, retribusi parkir kendaraan, retribusi sampah, dan retribusi pasar.
8. Perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya adalah.....
Jawaban:
Imbalan pajak tidak dapat langsung dinikmati sementara pungutan lain dapat langsung dirasakan. Pajak juga mengandung unsur paksaan, sementara pungutan lain tanpa paksaan. Selain itu, pajak berlaku untuk semua penduduk, sementara pungutan lain hanya untuk kalangan tertentu.
maap kalo slahh
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang, sedangkan pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah2. Yang menjadi objek pemungutan pajak adalah semua orang yang memenuhi syarat tertentu, sedangkan untuk pungutan resmi adalah khusus untuk orang yang menggunakan fasilitas maupun jasa tertentu
3. Pajak memiliki surat ketetapan, sedangkan pungutan resmi tidak memiliki surat ketetapan
4. Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung
5. Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah
6. Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal sementara pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian
7. Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi sifatnya sesuai kebijakan pemerintah
Jadikan jawaban terbaikk
Semangattt!!!
9. Simpulkan perbedaan antara pajak dan pungutan resmi selain pajak
Jawaban:
Perbedaan pajak dengan distribusi lainnya yaitu jika distribusi biasanya diatur oleh peraturan pemerintah, sedangkan pajak diatur oleh undang-undang.
Penjelasan:
Meskipun pajak dan pungutan resmi lainnya sama-sama masuk ke kas negara, namun yang mengatur soal pajak dan pungutan resmi lainnya berbeda, pajak digunakan untuk membiayai APBN dan juga sebagai alat untuk melaksanakan pembangunan.
Pelajari lebih lanjut materi tentang manfaat pajak brainly.co.id/tugas/2767923
#BelajarBersamaBrainly
10. perbedaan antara pajak dengan pungutan resmi lainya
pajak adalah menyerahkan hasil sewa atau dan sebagainya atas dasar WAJIB oleh pemerintah(resmi) ,.. sedangkan pungutan lebih ke tidak resmi dan mungkin tidak wajib
Setahu saya Pajak itu Buat Negara seperti Jalan Raya. Dan pajak gunanya untuk Mensejahterakan rakyatnya.
Pungutan resmi (Retribusi) Itu khusus untuk Pemerintah daerah seperti Retribusi Wisata, dsb .
Maaf kakao salah
11. Pajak berbeda dengan pungutan resmi lainnya hal ini membedakan pajak dengan retribusi adalah
Jawaban:
pajak merupakan iuran yang diberikan oleh rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang dan membuatnya dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. Sedangkan retribusi adalah sebuah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau sebuah pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Salah satu hal yang membedakan pajak dengan retribusi adalah berdasarkan tujuan pemungutannya. Pajak bertujuan untuk kesejahteraan umum, sementara retribusi bertujuan untuk kesejahteraan individu saja yang menggunakan jasa pemerintah.
12. Perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya adalah....
Jawaban:
Pajak mengandung unsur paksaan, sementara pungutan resmi lainnya tidak mengandung unsur paksaan. Objek : objek pajak berlaku untuk seluruh penduduk/ objek pajak tanpa terkecuali, sementara pungutan resmi lainnya hanya berlaku untuk kalangan tertentu atau pihak yang merasakan langsung manfaat dari jasa yang disediakan.
13. perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya?
Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayar oleh seluruh warga negara Indonesia dan nantinya akan digunakan untuk pembangunan negara. sementara pungutan resmi lainnya mungkin saja tidak berlaku untuk seluruh warga negara, melainkan untuk orang-orang tertentu, misalkan nya saja pungutan resmi yg hanya dikhususkan untuk para pengusaha atau perusahan-perusahaan tertentu. ^semoga membantu^Pajak bersifat wajib
Dipungut oleh pemerintah
Adanya denda jika tdk dibayar
14. pajak berbeda dengan pungutan resmi lainnya. hal ini membedakan pajak dengan retribusi adalah
Jawaban:
Pungutan pajak berlaku untuk umum seperti penghasilan, kekayaan, laba perusahaan dan kendaraan, sedangkan pungutan retribusi hanya ditujukan untuk orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah.
15. Perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya!
Jawaban:
Pajak = dari masyarakat untuk masyarakat .contohnya untuk pembangunan tol / Jalan
Pungutan resmi lainnya =dari masyarakat untuk beberapa lembaga .contohnya pungutan PKL untuk biaya membayar tenaga kebersihan jalan ,dsb...
16. pajak berbeda dengan pungutan resmi lainnya. hal ini membedakan pajak dengan retribusi adalah
Jawaban:
Pungutan pajak berlaku untuk umum seperti penghasilan, kekayaan, laba perusahaan, dan kendaraan, sedangkan pungutan retribusi hanya ditunjukan untuk orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah.
17. Bagaimana perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lain nya
jawab :
perbedaan pajak dan pungutan lainnya :
pajak → menurut uu no 28 th 2007 ttg ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kpd negara yg terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan uu
retribusi → pungutan yg dikenakan atas pemakaian suatu jasa atu fasilitas yg diberikan secara langsung . contohnya retribusi jalan tol
bea masuk → pungutan atas barang barang yg masuk ke daerah pabean berd. harga/nilai barang itu ataupun berd. tarif yang sudah ditentukan
bea keluar → pungutan atas barang barang yg keluar dari daerah pabean berd. harga/nilai barang itu ataupun berd. tarif yang sudah ditentukan
bea materai → pungutan yg dikenakan pd dokumen yg menggunakan materai
cukai → pungutan yg dikenakan u/ barang barang tertentu. contohnya tembakau
iuran → pungutan yang dikenakan atas pemakaian suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung kpd suatu kelompok /golongan pembayar.
-semoga membantuu
18. Perbedaan pemungutan pajak dengan pungutan resmi lainnya adalah .....
Jawaban:
Imbalan pajak tidak dapat langsung dinikmati sementara pungutan lain dapat langsung dirasakan. Pajak juga mengandung unsur paksaan, sementara pungutan lain tanpa paksaan. Selain itu, pajak berlaku untuk semua penduduk, sementara pungutan lain hanya untuk kalangan tertentu.
19. pajak berbeda dengan pungutan resmi lainnya. hal ini membedakan pajak dengan retribusi adalah
Jawaban:
Pungutan pajak berlaku untuk umum seperti penghasilan, kekayaan, laba perusahaan, dan kendaraan, sedangkan pungutan retribusi hanya ditunjukan untuk orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah.
Penjelasan:
Perbedaan pajak dan retribusi berada pada penggunaannya. Pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik atau kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara langsung. Sementara retribusi umumnya berhubungan dengan imbalan atau jasa yang didapat secara langsung.
20. apa sajakah perbedaan antara pajak dengan pungutan resmi lainnya
Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lain:
1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang, sedangkan pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah
2. Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung
3. Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah
4. Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal sementara pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian
5. Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi sifatnya sesuai kebijakan
semoga membantu
21. sebutkan perbedaan pajak dan pungutan resmi
Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lain:
1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang, sedangkan pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah
2. Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung
3. Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah
4. Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal sementara pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian
5. Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi sifatnya sesuai kebijakan
Pajak dinikmati hasilnya secara tidak langsung. Pungutan resmi hasilnya dinikmati langsung.
22. Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya
Jawaban:
Pajak memiliki surat ketetapan, sedangkan pungutan resmi tidak memiliki surat ketetapan. Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung. Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah.
Penjelasan:
semoga membantu
23. Contoh lain pungutan resmi selain pajak adalah
contoh lain dri pungutan resmi adalah retribusiretribusi, cukai. maaf klo slh
24. Contoh Pungutan Resmi non Pajak
bea ekspor dan impor, cukai, retribusi
25. Jelaskan pengertian pungutan pajak dan pungutan resmi lainnya
Jawaban:
pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara
Penjelasan:
pengunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat
26. Tuliskan perbedaan pungutan pajak dan pungutan resmi lainnya !
Jawaban:
Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung. Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah.
27. apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi?
Kelas : X
Pelajaran : Ekonomi
Kategori : Pajak
Kata Kunci : Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi
Beikut ini adalah perbedaan antara pajak dan pungutan resmi :
a. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang, sedangkan pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah
b. Yang menjadi objek pemungutan pajak adalah semua orang yang memenuhi syarat tertentu, sedangkan untuk pungutan resmi adalah khusus untuk orang yang menggunakan fasilitas maupun jasa tertentu
c. Pajak memiliki surat ketetapan, sedangkan pungutan resmi tidak memiliki surat ketetapan
d. Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung
e. Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah
f. Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal sementara pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian
g. Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi sifatnya sesuai kebijakan pemerintah
1.PAJAK:BERSIFAT MEMAKSA ADA SURAT, KETETAPAN2.PUNGUTAN RESMI:SESUAI KEBIJAKAN PEMERINTAH,TIDAK ADA SURATKETETAPAN
28. Apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya
Penjelasan:
Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung. Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah.
29. Apa yang membedakan pajak dan pungutan resmi lainnya
Jawaban:
Pajak mengandung unsur paksaan, sementara pungutan resmi lainnya tidak mengandung unsur paksaan. Objek : objek pajak berlaku untuk seluruh penduduk/ objek pajak tanpa terkecuali, sementara pungutan resmi lainnya hanya berlaku untuk kalangan tertentu atau pihak yang merasakan langsung manfaat dari jasa yang disediakan.
30. Jelaskan perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya !
Jawaban:
1. cukai
2. BEA ekspor
3. BEA impor
4. Retribusi
5. iuran pembangunan Daerah (IPEDA)
Penjelasan:
SEMOGA BERMANFAAT
jadikan jawaban yang terbaik.31. Persamaan pajak dengan pungutan resmi
Sama-sama memiliki dasar/aturan mengapa harus melakukan hal tersebut sama2 bersifat memaksa
32. Sebutkan dan jelaskan pungutan resmi selain pajak
1. Cukai
2. Bea Ekspor dan Bea Impor
3. Retribusi
4. Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) Pungutan resmi selain pajak =
a) Bea ekspor dan bea impor adalah pungutan atau iuran yang dibebankan pada barang-barang tertentu yang akan diimpor atau diekspor pada saat barang tersebut melalui daerah tertentu
b) Cukai adalah pungutan atau iuran yang ditetapkan pemerintah berdasarkan peraturan pemerintah (PP) atas barang-barang tertentu
c) Retribusi adalah pungutan atau iuran oleh negara kepada rakyat karena negara telah memberikan pelayanan kepada rakyat
d) Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) adalah pungutan atau iuran yang ditarik oleh negara untuk biaya pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana umum
33. Tolong bantu jawab ya. Tuliskan perbedaan pungutan pajak resmi dan pungutan resmi lainnya.
pungutan pajak resmi : diatur berdasarkan UU , balas jasa tidak ditunjukkan scr langsung , pemungutan dilaksanankan scr umum.
pungutan lain : diatur brdasarkan peraturan pemerintah , balas jasa ditunjukkan scr langsung , pemungutan dilakukan u/ orang2 tertentu yg menggunakan jasa pemerintah.
Maaf kalau salah
34. pajak berbeda dengan pungutan resmi lainnya. hal ini membedakan pajak dengan retribusi adalah ….
Jawaban:
Pungutan pajak berlaku untuk umum seperti penghasilan, kekayaan, laba perusahaan, dan kendaraan, sedangkan pungutan retribusi hanya ditunjukan untuk orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah.
Penjelasan:
Semoga bermanfaat
35. analisih perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya
Pajak adalah pungutan yang wajib dibayarkan oleh warga negara. Pajak sifatnya memaksa. Apabila seseorang lalai membayar pajak akan terkena sanksi menurut UU yang berlaku. Balas jasa dari membayar pajak tidak diterima secara langsung. Pada umumnya, pajak digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti jalan tol, sekolah, MCK umum, dsb. :)
36. jelaskan perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lainnya
Pajak dan pungutan resmi lainnya berbeda karena :
pajak adalah pungutan yang wajib atau bersifat memaksa bagi warga negara dan imbalannya kembali untuk rakyat bisa dalam berupa fasilitas atau bantuan sedangkan
Pungutan resmi lainnya seperti retribusi , cukai , sumbangan Dll adalah pungutan kepada instansi atau badan usaha yang bersifat wajib hanya ketika kita telah memakai jasa atau barangnnya maupun kita mau menyumbangkannya jadi pungutan ini adalah pungutan secara sukarela dan imbalannya hanya untuk instansi yang terikat
Pembahasan :Contoh dari Pungutan resmi :
RetribusiPungutan ini merupakan pungutan kepada orang atau instansi yang telah memakai jasannya seperti tukang parkir dll
SumbanganPungutan ini harus dibayarkan jika telah membuat sesuatu demi kemajuan instansi yang telah di pakai contoh perizinan
Bea impor dan eksporBea impor adalah pungutan yang dilakukan kepada importir saat melakukan impor sesuatu sedangkan bea ekspor adalah biaya yang di tangguhkan kepada eksportir ketika telah melakukan kegiatan ekspor ke luar negeri contoh impor beras dan ekspor kerajinan
CukaiCukai ini adalah biaya kepada perusahaan yang memproduksi barang yang perlu diawasi dan diperhatikan seperti cukai dari Rokok
Pelajari lebih lanjut :Manfaat pajak : https://brainly.co.id/tugas/21961337
Contoh pajak tidak langsung : https://brainly.co.id/tugas/22232940
Detil JawabanKelas : XI (SMA)
Mapel : Ekonomi
Bab : Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi
Kode : 11.12.7
Kata kunci : Perbedaan pajak dan pungutan lainnya
#tingkatkanprestasimu37. Menjelaskan perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya
Jawaban:
Pajak adalah iuran wajib bagi setiap warga negara dan sifatnya mengikat. Sedangkan iuran resmi lainnya hanya diwajibkan untuk beberapa orang saja dan sifatnya tidak mengikat.
38. perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya adalah
Jawaban:Pajak mengandung unsur paksaan, sementara pungutan resmi lainnya tidak mengandung unsur paksaan. Objek : objek pajak berlaku untuk seluruh penduduk/ objek pajak tanpa terkecuali, sementara pungutan resmi lainnya hanya berlaku untuk kalangan tertentu atau pihak yang merasakan langsung manfaat dari jasa yang disediakan.
Penjelasan:
sekian dan ............
39. perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya adalah
Berbedaan dari pajak dan pungutan resmi lainnya adalah:
Pajak = pungutan resmi dari pemerintah yang bersifat memaksa dan berlaku ke seluruh masyarakat tanpa terkecuali
Pungutan resmi lainnya = hanya dikenakan oleh kalangan tertentu yang menggunakan manfaat dari jasa yang berikan
40. sebutkan perbedaan antara pajak dengan pungutan resmi lainnya
Jawaban:
pajak tidak dapat langsung dinikmati sementara pungutan lain dapat langsung dirasakan. Pajak juga mengandung unsur paksaan, sementara pungutan lain tanpa paksaan. Selain itu, pajak berlaku untuk semua penduduk, sementara pungutan lain hanya untuk kalangan tertentu.